Luwu Utara – Sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyelenggarakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon penggantian sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara pada Selasa, 3 Maret 2026.
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, dan disaksikan oleh jajaran pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan ini merupakan tahapan wajib dalam mekanisme penerbitan sertipikat pengganti, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen negara dalam menjamin keabsahan data serta melindungi hak-hak masyarakat. Melalui sumpah tersebut, pemohon secara resmi menyatakan kebenaran atas keterangan yang diberikan terkait kehilangan sertipikat yang dimohonkan penggantiannya.
“Pengambilan sumpah ini merupakan wujud prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam setiap pelayanan pertanahan. Kami memastikan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan hukum guna menjaga validitas dan kekuatan pembuktian dokumen yang diterbitkan,” tegas Muhammad Ridwan.
Adapun pemohon yang mengikuti pengambilan sumpah pada kesempatan tersebut berjumlah dua orang, yakni RATINEM selaku pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 000686/Sukaraya yang terletak di Desa Sukaraya, Kecamatan Bone Bone, serta Drs. DJAFAR RAHMAN terkait Sertipikat Hak Milik Nomor 00067/Sumberdadi yang terdaftar atas nama DJAMIN dan berlokasi di Desa Sumberdadi, Kecamatan Tana Lili. Seluruh pemohon telah melalui tahapan administrasi sesuai prosedur dan menyampaikan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses penggantian sertipikat bertujuan tidak hanya untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap dokumen pertanahan yang diterbitkan memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis. Oleh sebab itu, setiap tahapan dilaksanakan secara sistematis, transparan, dan terukur.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian pelayanan publik yang terus ditingkatkan kualitasnya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Dengan pelaksanaan pengambilan sumpah, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar dan memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan turut mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga dan menyimpan dokumen pertanahan dengan baik sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hak. Namun demikian, apabila terjadi kehilangan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Kantor Pertanahan setempat dan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara terus berupaya menjaga integritas layanan serta meningkatkan kepercayaan publik melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pertanahan.
Dengan terselenggaranya kegiatan pengambilan sumpah ini, diharapkan proses penggantian sertipikat hak atas tanah di Kabupaten Luwu Utara dapat terlaksana secara tertib, sah secara hukum, serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat sebagai pemegang hak.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































