Luwu Utara – Dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah dan menjaga tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti. Selasa, 03 Maret 2026.
Pengumuman ini merupakan tahapan prosedural yang wajib dilaksanakan setelah pemohon mengucapkan sumpah atas kehilangan sertipikatnya sesuai ketentuan pelayanan pertanahan. Tahap ini dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada masyarakat atau pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum agar dapat menyampaikan keberatan, sanggahan, maupun informasi tambahan apabila terdapat klaim atau permasalahan terkait sertipikat yang diumumkan.
Adapun sertipikat hak atas tanah yang diumumkan hilang adalah sebagai berikut:
Sertipikat Hak Milik Nomor 00686/Sukaraya atas nama RATINEM, yang terletak di Desa Sukaraya, Kecamatan Bone Bone.
Sertipikat Hak Milik Nomor 00067/Sumberdadi atas nama DJAMIN, yang terletak di Desa Sumberdadi, Kecamatan Tana Lili.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini tidak terdapat keberatan atau sanggahan yang sah, maka proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang merasa berkepentingan atas sertipikat tersebut, diimbau untuk segera menyampaikan keberatan secara tertulis disertai dokumen pendukung yang sah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, menegaskan bahwa setiap proses penggantian sertipikat dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan aspek legalitas.
“Seluruh tahapan penggantian sertipikat hak atas tanah kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Pengumuman ini menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada hak pihak lain yang terabaikan serta menjamin kepastian hukum bagi pemohon,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa transparansi melalui pengumuman terbuka kepada publik merupakan instrumen pengawasan sosial sekaligus bentuk akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan. Langkah ini juga bertujuan mencegah potensi sengketa di kemudian hari serta menjaga validitas data pertanahan.
Sebagai unit kerja di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memastikan keakuratan data, serta memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.
Melalui pengumuman ini, masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga tertib administrasi pertanahan dan segera melaporkan apabila memiliki informasi yang relevan terkait sertipikat yang diumumkan.
Partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































