Yogyakarta – Momentum mudik Lebaran dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tetap menghadirkan layanan pertanahan bagi masyarakat. Melalui layanan terbatas yang tetap dibuka selama masa libur Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idulfitri 1447 H, pemudik yang pulang ke Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengurus berbagai kebutuhan pertanahan langsung di kampung halaman.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan, menyampaikan bahwa momen mudik menjadi kesempatan strategis bagi masyarakat untuk menyelesaikan urusan administrasi yang selama ini tertunda. “Kami melihat mudik sebagai momentum bagi masyarakat untuk kembali ke daerah asal sekaligus menyelesaikan berbagai urusan, termasuk pertanahan. Oleh karena itu, layanan tetap kami hadirkan agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya, Rabu (18/03/2026).
Pembukaan layanan ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Layanan pertanahan terbatas dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Seluruh Kantor Pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul, tetap membuka layanan selama periode tersebut. Adapun layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas tanpa kuasa, penyerahan produk layanan, serta pemutakhiran data pertanahan.
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, Kantor Pertanahan menerapkan sistem piket pegawai secara bergiliran. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menikmati momen kebersamaan bersama keluarga.
Andi Reza Fitrian Eru Setiawan juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini, khususnya dalam melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Menurutnya, pemutakhiran data penting untuk memastikan bidang tanah telah terintegrasi dalam sistem digital dan tercatat dalam peta pertanahan nasional.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus kebutuhan pertanahan selama masa mudik. Kementerian ATR/BPN juga berharap pemutakhiran data sertipikat lama dapat berjalan optimal guna meningkatkan kualitas data pertanahan nasional secara berkelanjutan. (RT/YZ)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































