SURABAYA – Proses pengangkatan hakim konstitusi kembali menjadi perhatian dalam kajian akademik, terutama terkait pentingnya menjaga independensi kekuasaan kehakiman di tengah dinamika politik. Hal ini mengemuka dalam penelitian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya yang menyoroti mekanisme rekrutmen hakim konstitusi serta efektivitas pengawasan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh peraturan perundang-undangan selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, integritas dan independensi hakim konstitusi menjadi faktor utama dalam menjaga kualitas putusan yang dihasilkan.
Dalam kajian tersebut, proses rekrutmen hakim konstitusi dinilai perlu memperhatikan secara lebih mendalam aspek kualifikasi negarawan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Kriteria ini tidak hanya mencakup kemampuan hukum, tetapi juga kematangan sikap dalam menempatkan kepentingan konstitusi di atas kepentingan golongan atau kelompok tertentu.
Penelitian ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi. Mekanisme yang terbuka dan partisipatif dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai rekam jejak calon hakim secara komprehensif.
Selain aspek rekrutmen, perhatian juga diarahkan pada efektivitas peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawas etik. MKMK memiliki tanggung jawab menjaga marwah institusi melalui penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam praktiknya, fungsi pengawasan tersebut dipandang perlu diperkuat agar tidak hanya berfokus pada penanganan pelanggaran setelah terjadi, tetapi juga mampu berperan dalam pencegahan sejak tahap awal. Pengawasan yang berkelanjutan dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap hakim menjalankan tugasnya secara independen, imparsial, dan berintegritas.
Kajian ini juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara sistem rekrutmen dan mekanisme pengawasan etik. Keterpaduan kedua aspek tersebut menjadi kunci dalam menjaga kualitas lembaga peradilan konstitusi sekaligus memperkuat legitimasi di mata masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, penguatan standar seleksi dan pengawasan etik dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga stabilitas sistem ketatanegaraan. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi elemen fundamental, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat seluruh pihak.
Sebagai bagian dari rekomendasi, penelitian ini mendorong adanya penyempurnaan regulasi yang mengatur kriteria calon hakim konstitusi secara lebih terukur. Selain itu, penguatan kewenangan dan independensi MKMK juga dipandang perlu agar lembaga ini dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Dengan langkah-langkah tersebut, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat terus menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi secara profesional dan berwibawa, serta mampu mempertahankan kepercayaan publik dalam sistem hukum Indonesia.
Penulis:
Nawrah Khaalishah Armijaya 25130704047, Whinda Octavia 25130704028, Naufal Hedirizq 25130704054, Arvel Theo Maulana 25130704249
Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































