Kabupaten Tangerang – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Selain memberikan kepastian proses dan biaya yang lebih transparan, pengurusan langsung di Kantor Pertanahan juga membantu masyarakat terhindar dari risiko penipuan maupun pungutan tambahan dari pihak perantara atau calo.
Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat menggunakan jasa kuasa untuk membantu mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanahnya. Namun, proses yang dijalani justru tidak kunjung selesai.
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Layanan Lebih Jelas dan Tidak Berbelit
Sebelum datang langsung ke Kantor Pertanahan, Zakia mengaku sempat membayangkan proses pelayanan yang rumit dan harus berpindah-pindah loket. Namun pengalaman yang diterima justru berbeda dari kekhawatirannya.
“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujarnya.
Melalui konsultasi langsung dengan petugas loket, Zakia memperoleh penjelasan lengkap mengenai tahapan perbaikan data sertipikat serta dokumen yang perlu dilengkapi. Informasi tersebut didapatkan hanya dengan sekali datang ke Kantor Pertanahan.
Hindari Biaya Tambahan dari Perantara
Pengalaman serupa juga dirasakan Febri (37), warga yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena menilai penggunaan jasa perantara hanya akan menambah biaya.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tutur Febri.
Menurutnya, informasi mengenai tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas oleh petugas sehingga membuat proses pengurusan terasa lebih mudah dipahami.
Dorong Pengurusan Mandiri
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan reguler pada hari kerja, masyarakat juga dapat memanfaatkan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat mengurus layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































