Makassar – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Aula Kolaborasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh 24 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program-program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Senin (03/08/2026).
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Ridwan, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Lompo Halkam, serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Filzah Wajdi. Pertemuan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penyamaan persepsi bagi seluruh Kantor Pertanahan dalam mengakselerasi capaian program prioritas nasional di bidang pertanahan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa seluruh jajaran Kantor Pertanahan harus terus meningkatkan kolaborasi dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal tersebut diperlukan agar target-target strategis yang telah ditetapkan Kementerian ATR/BPN dapat tercapai secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rakor kali ini memfokuskan pembahasan pada dua agenda strategis yang menjadi prioritas nasional, yaitu percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah serta percepatan Sertipikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pada agenda pertama, seluruh Kantor Pertanahan melakukan evaluasi terhadap realisasi sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah hingga pertengahan tahun 2026. Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara aman, tertib administrasi, serta terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.
Sementara itu, agenda kedua membahas percepatan sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah. Melalui sertipikasi tanah, masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas aset yang dimiliki sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan keluarga.
Dalam arahannya, Wartomo menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan agar tidak hanya menunggu masyarakat datang mengurus sertipikat, tetapi juga menerapkan pendekatan proaktif dengan “menjemput bola” melalui koordinasi intensif bersama pemerintah daerah, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), tokoh agama, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu untuk terus mendukung kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf, rumah ibadah, dan tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di wilayah Kabupaten Luwu.
Melalui hasil rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu siap menindaklanjuti arahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sesuai semangat pelayanan ATR/BPN yang profesional, modern, dan terpercaya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































