Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam mendorong restrukturisasi distribusi tanah guna menciptakan pemerataan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan saat memberikan kuliah umum di Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS), Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (02/05/2026).
“Sebelum dilantik saya dipanggil Pak Presiden untuk menciptakan restrukturisasi distribusi tanah yang lebih mengedepankan keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi. Tiga kata itu kuncinya,” ujar Menteri Nusron di hadapan peserta kuliah umum yang terdiri dari dosen dan mahasiswa dari berbagai fakultas.
Dorong Pemerataan Penguasaan Tanah
Menteri Nusron menjelaskan bahwa restrukturisasi distribusi tanah penting dilakukan karena masih terdapat ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Menurutnya, sebagian besar tanah masih terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga akses masyarakat terhadap sumber ekonomi belum sepenuhnya merata.
Mengacu pada konsep legal access dari ekonom Hernando de Soto, Menteri Nusron menilai akses terhadap tanah menjadi faktor mendasar dalam upaya pengentasan kemiskinan.
“Bagaimana seseorang bisa keluar dari kemiskinan jika tidak memiliki akses paling dasar, yaitu tanah,” katanya.
Pemerataan dan Keberlanjutan Ekonomi
Selain menekankan aspek keadilan dan pemerataan, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kebijakan pertanahan harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi nasional.
Menurutnya, pemerintah tidak akan mematikan pelaku usaha besar, namun tetap harus membuka ruang agar masyarakat kecil memiliki kesempatan berkembang.
“Adil saja tidak cukup, merata saja tidak cukup, kalau tidak ada keberlanjutan ekonomi. Yang kecil harus menjadi besar, dan yang belum punya akses harus diberikan kesempatan,” tambahnya.
Antusiasme Mahasiswa
Kuliah umum berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para mahasiswa UNWAHAS. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Umum Yayasan Wahid Hasyim Semarang, Noor Achmad; Rektor UNWAHAS, Helmy Purwanto; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian; serta Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto beserta jajaran.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































