Cimahi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan korupsi, pembenahan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah. Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan kerja sama dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (04/08/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak sekadar menjadi seremoni penandatanganan, tetapi merupakan langkah bersama untuk menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan dalam mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah maupun masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Dalam implementasinya, terdapat sembilan program kolaborasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Dony Erwan Brilianto menilai Jawa Barat memiliki posisi strategis sebagai provinsi pertama di Pulau Jawa yang melaksanakan program tersebut, setelah sebelumnya diterapkan di sejumlah daerah di Sulawesi dan Lampung. Dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan pembangunan yang beragam, Jawa Barat dinilai menjadi lokasi yang tepat untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan pertanahan, tata ruang, serta peningkatan ekonomi daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Ia menilai penataan pertanahan yang tertib akan mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset pemerintah, serta menciptakan administrasi pertanahan yang lebih baik sebagai fondasi pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berkomitmen mempercepat sertipikasi aset daerah yang hingga kini masih belum memiliki kepastian hukum. Saat ini masih terdapat sekitar 3.200 bidang tanah milik pemerintah provinsi yang belum bersertipikat dan ditargetkan seluruhnya selesai pada tahun 2027, termasuk aset berupa jalan milik pemerintah.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.
Melalui kolaborasi ini, Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat implementasi program pencegahan korupsi, meningkatkan sinergi pengelolaan pertanahan dan tata ruang, mengoptimalkan pelaksanaan sembilan paket kerja sama sesuai kebutuhan daerah, serta mendorong tindak lanjut melalui program kolaboratif yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




































































