Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat (Kakanwil Ditjenpas Sulbar), Ramdani Boy, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi sejumlah pejabat manajerial dan non manajerial di lingkungan pemasyarakatan, berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-627.SA.03.03 Tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja dan profesionalisme jajaran pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Barat.
Dalam keputusan tersebut, sejumlah pejabat resmi diangkat untuk mengisi posisi strategis pada Unit Pelaksana Teknis (UPT), di antaranya Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali, Kepala Seksi di LPKA Kelas II Mamuju, hingga pejabat struktural di Lapas Kelas IIB Polewali.

Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik serta mendukung program pembinaan warga binaan secara optimal.
“Rotasi dan pengangkatan jabatan ini diharapkan mampu menghadirkan semangat baru dalam bekerja, meningkatkan sinergi antar satuan kerja, serta memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang semakin profesional dan akuntabel,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kakanwil mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk segera beradaptasi dengan tugas dan fungsi di tempat yang baru, serta terus berinovasi dalam menghadapi berbagai tantangan di bidang pemasyarakatan.
Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, sebagai bentuk dukungan dan harapan agar mampu mengemban tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan pemasyarakatan di Sulawesi Barat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































