Medan, 09 Mei 2026 – Kabid Humas KAMMI Tamaddun, Rizky Rhamadan Tampubolon, secara resmi menyampaikan sikap penolakan terhadap rencana masuknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke kawasan universitas. Menurutnya, perguruan tinggi merupakan institusi akademik yang memiliki mandat intelektual dan moral untuk menjaga independensi keilmuan, bukan menjadi ruang pelaksana urusan teknis pemerintahan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pendidikan tinggi.
Dalam keterangannya, Rizky menegaskan bahwa universitas sejak awal dibentuk sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter intelektual, serta ruang lahirnya gagasan kritis yang bebas dan objektif. Karena itu, ia menilai keberadaan unit teknis non-akademik di lingkungan kampus berpotensi mengaburkan marwah universitas sebagai lembaga ilmiah yang otonom.
“Kampus adalah ruang pembentukan intelektualitas dan nalar kritis. Universitas bukan instrumen legitimasi program teknis sektoral yang berada di luar orientasi pendidikan tinggi,” tegas Rizky.
Menurutnya, peran utama universitas telah diatur secara jelas melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi utama perguruan tinggi dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas moral, dan kemampuan berpikir kritis dalam menjawab persoalan bangsa.
Rizky menilai bahwa keberadaan SPPG tidak memiliki relevansi substantif terhadap penguatan fungsi akademik universitas. Ia menegaskan bahwa kampus tidak dapat diposisikan sebagai perpanjangan tangan lembaga pemerintahan yang bergerak di luar sektor pendidikan, termasuk badan ataupun institusi teknis yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pengembangan kurikulum, penelitian ilmiah, maupun proses pendidikan mahasiswa.
Lebih lanjut, Kabid Humas KAMMI Tamaddun menaruh perhatian serius terhadap potensi tergerusnya independensi akademik apabila kampus terlalu jauh dilibatkan dalam agenda-agenda teknokratis non-akademik. Menurut Rizky, keterlibatan yang berlebihan dalam program administratif-praktis berisiko melemahkan fungsi kontrol sosial civitas akademika, baik mahasiswa maupun dosen.
Ia menjelaskan bahwa universitas memiliki tanggung jawab menjaga kebebasan berpikir, kebebasan akademik, dan keberanian moral dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik secara objektif. Karena itu, kampus tidak boleh berada dalam posisi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan ataupun mengurangi independensinya sebagai institusi ilmiah.
Kabid Humas KAMMI Tamaddun juga menegaskan penolakan keras terhadap keterlibatan lembaga-lembaga teknis pemerintahan, termasuk Badan Gizi Nasional, apabila keberadaannya justru mendorong masuknya SPPG ke kawasan universitas tanpa relevansi akademik yang jelas. Menurut Rizky, lembaga negara harus memahami batas kewenangan dan menghormati independensi perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan, bukan menjadikan kampus sebagai ruang ekspansi program birokratis yang berada di luar fungsi utama universitas.
“Membantu negara adalah bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dan akademisi. Namun menjaga marwah universitas sebagai institusi independen adalah tanggung jawab yang tidak kalah penting. Kampus tidak boleh kehilangan jati dirinya hanya karena dipaksa menyesuaikan diri dengan agenda teknis yang bukan menjadi ranah pendidikan tinggi,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Kabid Humas KAMMI Tamaddun menyatakan akan terus mengawal isu ini dan mendorong pihak rektorat agar tetap konsisten menjaga integritas perguruan tinggi. Bagi KAMMI Tamaddun, universitas harus tetap menjadi benteng terakhir kebebasan berpikir, tradisi ilmiah, dan independensi akademik yang terbebas dari kepentingan praktis maupun intervensi sektoral.
#JagaKampus
#JagaIndependensi
#JagaMasaDepan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































