Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menunda rencana penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) iuran produksi untuk sejumlah komoditas mineral. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan usulan kenaikan tarif royalti untuk komoditas emas, tembaga, nikel, hingga timah masih berada dalam tahap uji publik dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Pemerintah sebelumnya menargetkan optimalisasi PNBP dari sektor mineral dan batu bara (minerba) sebagai salah satu pilar utama penerimaan negara dalam APBN 2026. Berdasarkan dokumen APBN 2026, target PNBP dari sektor pertambangan minerba mencapai Rp113,38 triliun, yang terdiri dari pendapatan iuran produksi atau royalti pertambangan batu bara, tembaga, emas, perak, nikel, hingga timah. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan target APBN 2025 yang sebesar Rp87,48 triliun.
Kementerian ESDM telah menggelar konsultasi publik (public hearing) secara daring pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Dalam materi yang disosialisasikan, revisi aturan tersebut akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.
Para analis menilai kebijakan penyesuaian tarif ini bukan sekadar wacana, mengingat Kementerian ESDM sebelumnya menargetkan penerapannya mulai Juni 2026. Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Hari Rachmansyah menilai bahwa laju pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama tiga hari perdagangan ke depan akan banyak dipengaruhi oleh dinamika kebijakan tarif royalti komoditas ini.
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/5/2026), Bahlil menegaskan bahwa apa yang disosialisasikan oleh tim Kementerian ESDM belum merupakan keputusan final. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan kebijakan publik harus diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan masukan (feedback) dari para pelaku usaha.
“Jadi gini, saya ingin mengatakan bahwa beberapa hari lalu teman-teman tim melakukan exercise. Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku,” ujar Bahlil di hadapan awak media.
Menteri Bahlil mengakui bahwa pemerintah telah menerima berbagai tanggapan dari pengusaha maupun publik terkait rencana penyesuaian tarif tersebut. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk mengevaluasi kembali formulasi kebijakan agar tidak memberatkan pelaku usaha sekaligus tetap mengoptimalkan pendapatan negara.
“Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita akan segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan karena itu kan nanti jadi PP. PP-nya belum ada,” tegas Bahlil.
Penundaan penerapan royalti tambang ini didasari oleh keinginan pemerintah untuk membangun formulasi kebijakan yang lebih baik dan menguntungkan semua pihak. Bahlil menekankan bahwa kebijakan yang ideal adalah kebijakan yang memberikan manfaat optimal bagi negara tanpa membebani pelaku usaha maupun mengganggu iklim investasi di sektor mineral.
“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.
Lebih lanjut, Bahlil membeberkan prinsip keadilan yang ingin dicapai pemerintah dalam pembagian manfaat dari sektor pertambangan. Ia menilai ketimpangan yang terjadi saat ini perlu diperbaiki, namun tidak dengan cara yang memberatkan salah satu pihak.
“Kalau pengelolaan tambang masa sih pengusaha pendapatannya lebih dari 60 persen, negara cuma dapat 30 sampai 40 persen. Ini tidak adil. Tapi kalau negara sudah dapat 60 sampai 70 persen ya jangan lagi dikenakan tambahan. Jadi hanya mencari keseimbangan saja,” ucap Bahlil dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah, menurut Bahlil, masih mencari formula yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk besaran tarif, interval harga komoditas, masa transisi, hingga dampak terhadap margin usaha dan kepastian regulasi.
Penundaan kebijakan ini tentu berdampak pada target PNBP nasional. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi PNBP hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp112,1 triliun atau setara 24,4 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp459,2 triliun. Namun demikian, kinerja PNBP tercatat terkontraksi 3 persen secara tahunan akibat penurunan harga komoditas dan lifting minyak bumi yang lebih rendah.
Sebagai respons atas dinamika ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menggelar pertemuan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Pertemuan ini membahas sinkronisasi kebijakan lintas sektor, termasuk optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.
“Satu hal bahwa saya dan Pak Menteri Keuangan ini satu tim yang baik dalam rangka mengembangkan kembali potensi pendapatan negara di sektor ESDM,” kata Bahlil usai pertemuan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya masih menunggu perhitungan detail dari Kementerian ESDM sebelum kebijakan difinalkan. Ia memperkirakan potensi tambahan penerimaan negara dari skema baru tersebut dapat mencapai lebih dari Rp200 triliun, tergantung formulasi akhir kebijakan.
“Ya itu kita ikuti kebijakan pak Menteri ESDM. Pokoknya ada perubahan setelah saya bicara kemarin, itu tidak lama berubahnya setelah bicara sejam-dua jam setelah itu ada perubahan. Pak Bahlil telepon saya, ya sudah kita ikuti,” kata Purbaya.
Penundaan kebijakan ini mendapat respons positif dari pelaku usaha dan asosiasi pertambangan. Para pengusaha sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap rencana kenaikan tarif royalti yang dinilai akan menekan margin keuntungan di tengah fluktuasi harga komoditas global.
Dalam konsultasi publik yang digelar pada 8 Mei 2026, sejumlah asosiasi industri menyoroti besaran usulan kenaikan tarif yang dinilai terlalu signifikan, terutama untuk komoditas timah dan emas. Dari seluruh komoditas yang terdampak, emas mencatatkan kenaikan tarif paling signifikan secara persentase di batas bawah hingga mencapai 100 persen, sementara timah dinilai menjadi komoditas yang paling terpukul secara keseluruhan karena kenaikan tarif terjadi pada kedua ujung rentang royalti sekaligus.
Para analis menilai langkah Menteri Bahlil menunda kebijakan ini merupakan sikap yang bijaksana di tengah ketidakpastian pasar global. Kepastian regulasi menjadi faktor krusial bagi iklim investasi sektor pertambangan yang membutuhkan perencanaan jangka panjang dengan nilai investasi besar.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa pemerintah masih membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha, termasuk terkait besaran tarif, interval harga, masa transisi hingga dampaknya terhadap margin usaha dan kepastian regulasi. Pengaturan PNBP di sektor minerba dinilai tidak hanya berkaitan dengan instrumen fiskal bagi penerimaan negara semata, tetapi juga menjadi bagian penting dalam tata kelola sumber daya alam agar pemanfaatan komoditas minerba dapat memberikan nilai tambah optimal bagi negara tanpa mengabaikan keberlanjutan industry.
Menjawab pertanyaan apakah aturan ini akan tetap diberlakukan pada Juni 2026 mendatang, Bahlil menyatakan masih akan mempertimbangkannya lebih lanjut.
“Ya, mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ujar Bahlil.
Pemerintah pun menegaskan akan terus mengkaji dan mengevaluasi seluruh masukan dari pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan final. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkeadilan, mendukung ketahanan fiskal nasional, sekaligus menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia di pasar global.
Daftar Pustaka
Pusat Pemberitaan RRI. (2026, 12 Mei). Tampung Masukan Pelaku Usaha, Menteri ESDM Tunda Penetapan Tarif PNBP Mineral. RRI.co.id. https://rri.co.id/nasional/2408162/tampung-masukan-pelaku-usaha-menteri-esdm-tunda-penetapan-tarif-pnbp-mineral
Rachman, A. (2026, 22 Januari). Pemerintah Kejar Target Setoran Rp459 T dari Minyak Sampai Batu Bara. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260121224543-4-704204/pemerintah-kejar-target-setoran-rp459-t-dari-minyak-sampai-batu-bara
Republika Online. (2026, 13 Mei). Bahlil dan Menkeu Bertemu Bahas Penerimaan Negara, Tarif PNBP Minerba Masih Dikaji. Republika.co.id. https://ekonomi.republika.co.id/berita/teyzkf416/bahlil-dan-menkeu-bertemu-bahas-penerimaan-negara-tarif-pnbp-minerba-masih-dikaji
Setiawan, V. N. (2026, 11 Mei). Bahlil Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang Emas Cs, Ini Alasannya. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260511143910-4-734057/bahlil-tunda-kenaikan-tarif-royalti-tambang-emas-cs-ini-alasannya
Setiawan, V. N. (2026, 11 Mei). Tok! Bahlil Tunda Usulan Kenaikan Tarif Royalti Tambang Emas Cs! CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260511133310-4-734031/tok-bahlil-tunda-usulan-kenaikan-tarif-royalti-tambang-emas-cs
Siswanto, D. (2026, 9 April). Kemenkeu Berencana Revisi Target PNBP dalam APBN 2026. Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/kemenkeu-berencana-revisi-target-pnbp-dalam-apbn-2026
Tim ANTARA. (2026, 12 Mei). Kemarin, royalti tambang ditunda hingga pemeriksaan ulang tax amnesty. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5564137/kemarin-royalti-tambang-ditunda-hingga-pemeriksaan-ulang-tax-amnesty
Tim ANTARA. (2026, 13 Mei). Finance, Energy Ministers join forces to boost non-tax state revenue. ANTARA News. https://en.antaranews.com/news/415661/finance-energy-ministers-join-forces-to-boost-non-tax-state-revenue
Tim ANTARA Kupang. (2026, 11 Mei). Menteri Bahlil menunda penerapan royalti tambang. ANTARA News Kupang. https://kupang.antaranews.com/berita/189483/menteri-bahlil-menunda-penerapan-royalti-tambang
Tim Kementerian ESDM. (2026, 11 Mei). Tampung Aspirasi Pelaku Usaha, Menteri ESDM Tunda Penyesuaian Tarif PNBP Mineral. esdm.go.id. https://www.esdm.go.id/en/media-center/news-archives/tampung-aspirasi-pelaku-usaha-menteri-esdm-tunda-penyesuaian-tarif-pnbp-mineral
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































