SERANG – Di ruang-ruang kelas, Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dan ilmu hukum sering diajarkan sebagai kumpulan teori, pasal, serta hafalan mengenai negara dan aturan. Mahasiswa diminta memahami demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, hingga nilai-nilai Pancasila. Namun pertanyaannya, apakah semua itu benar-benar hidup dalam realitas kehidupan masyarakat hari ini?
Di tengah derasnya arus digital dan kompleksitas persoalan sosial-politik, keberadaan PKN dan ilmu hukum justru semakin penting. Sayangnya, banyak generasi muda mulai memandang kedua bidang ini sebagai sesuatu yang kaku, membosankan, dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Akibatnya, kesadaran hukum masyarakat rendah, budaya demokrasi melemah, dan ruang publik dipenuhi ujaran kebencian serta informasi yang mudah memecah belah. Fenomena ini bahkan menjadi perhatian dalam berbagai diskusi publik mengenai pendidikan kewarganegaraan dan demokrasi digital.
Padahal, hakikat PKN bukan sekadar menghafal sila Pancasila atau memahami struktur pemerintahan. Pendidikan kewarganegaraan sejatinya membentuk cara berpikir warga negara agar memiliki kesadaran moral, rasa tanggung jawab sosial, serta keberanian bersikap kritis terhadap persoalan bangsa. Begitu pula ilmu hukum yang tidak hanya bicara soal pasal dan peraturan, tetapi juga berbicara tentang keadilan, kepastian, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Masalahnya, realitas yang terjadi sering kali justru bertolak belakang dengan teori yang diajarkan. Di dalam kelas, mahasiswa belajar bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun di luar ruang kuliah, masyarakat masih menyaksikan bagaimana hukum terkadang terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus-kasus besar yang melibatkan kekuasaan atau kepentingan ekonomi sering berjalan lambat, sementara masyarakat kecil lebih cepat merasakan dampak penegakan hukum.
Kondisi tersebut membuat banyak generasi muda mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan demokrasi. Mereka melihat bahwa idealisme yang diajarkan di bangku pendidikan tidak selalu sejalan dengan kenyataan di lapangan. Dalam posisi inilah mahasiswa hukum dan mahasiswa PKN sering berada di persimpangan: mempertahankan idealisme atau mengikuti realitas pragmatis kekuasaan. Fenomena ini juga banyak dibahas dalam opini publik mengenai krisis idealisme mahasiswa dan peran generasi muda dalam demokrasi.
Padahal, sejarah bangsa menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan sosial. Mahasiswa bukan hanya kelompok akademik, melainkan kekuatan moral yang memiliki tanggung jawab menjaga demokrasi dan mengawal keadilan. Ketika masyarakat mulai takut bersuara, mahasiswa seharusnya tetap hadir sebagai pengingat bahwa hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan di atas kepentingan kekuasaan.
Di era media sosial, tantangan itu menjadi semakin berat. Informasi bergerak begitu cepat tanpa selalu disertai literasi hukum dan kewarganegaraan yang baik. Banyak masyarakat mudah terprovokasi oleh opini, propaganda digital, hingga buzzer politik tanpa melakukan verifikasi informasi secara kritis. Bahkan, media sosial kini bukan hanya ruang komunikasi, tetapi juga arena pembentukan opini publik dan pertarungan kepentingan.
Karena itu, pembelajaran PKN dan ilmu hukum tidak boleh lagi hanya berorientasi pada teori dan hafalan. Pendidikan harus lebih kontekstual, relevan, dan dekat dengan realitas sosial masyarakat. Mahasiswa perlu diajak berdiskusi tentang kasus nyata, persoalan demokrasi digital, konflik sosial, korupsi, ketidakadilan hukum, hingga dinamika kebebasan berpendapat di era modern.
Selain itu, dosen dan lembaga pendidikan juga memiliki tanggung jawab membangun budaya berpikir kritis. Mahasiswa tidak cukup hanya pintar menjawab soal ujian, tetapi juga harus memiliki keberanian moral untuk membela kebenaran dan keadilan. Sebab, negara hukum yang sehat tidak hanya dibangun oleh banyaknya undang-undang, melainkan oleh kualitas warga negara yang sadar hukum dan memiliki integritas.
Pada akhirnya, Pendidikan Kewarganegaraan dan ilmu hukum bukan sekadar mata kuliah formal untuk mendapatkan nilai akademik. Keduanya adalah fondasi penting dalam menjaga demokrasi, keadilan, dan masa depan bangsa. Jika generasi muda mampu memahami hukum bukan hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai alat melindungi masyarakat dan menjaga nilai kemanusiaan, maka Indonesia tidak hanya akan memiliki warga negara yang cerdas, tetapi juga generasi yang berani memperjuangkan keadilan di tengah berbagai tekanan zaman.
Penulis: Muhamad Dafa Muzaki
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang PSDKU SERANG
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































