Fenomena cyberbullying atau perundungan siber yang kian marak di kalangan remaja usia sekolah telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan di era digital ini. Batasan antara lelucon digital (cyber-banter) dan tindak kriminal murni sering kali kabur akibat minimnya literasi hukum dan rendahnya kesadaran akan etika bermedia sosial. Menanggapi realitas sosial yang kian darurat ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) mengambil langkah konkret dan responsif melalui pelaksanaan program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang berlokasi di Sekolah As-Su’udiyyah. Dengan mengusung tajuk yang sarat akan pesan mendalam, “Sekali Klik, Berakibat Seumur Hidup”, kegiatan ini dirancang bukan sekadar sebagai pemenuhan kewajiban akademis Tri Dharma Perguruan Tinggi, melainkan sebagai sebuah gerakan moral, sosial, dan edukatif yang bertujuan untuk memutus rantai kekerasan berbasis digital di lingkungan pendidikan formal.
Langkah nyata mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM dalam pengabdian ini diwujudkan melalui transformasi metode penyuluhan hukum yang konvensional menjadi sebuah forum edukasi hukum klinis yang interaktif dan berbasis pemecahan masalah (problem-based learning). Tim mahasiswa tidak hanya memaparkan pasal-pasal normatif yang kaku, melainkan mengajak para siswa Sekolah As-Su’udiyyah untuk membedah berbagai studi kasus nyata terkait konflik, persekusi, dan perundungan yang kerap terjadi di platform populer seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Melalui simulasi interaktif ini, mahasiswa mengupas tuntas realitas pahit di balik setiap ketukan jempol digital: bahwa sebuah komentar negatif, cemoohan di kolom komentar, penyebaran foto pribadi tanpa izin (doxing), hingga tindakan intimidasi daring akan menghasilkan jejak digital permanen (permanent digital footprint) yang mustahil untuk dihapus sepenuhnya. Jejak digital inilah yang menjadi bom waktu, yang secara psikologis dapat menghancurkan rasa percaya diri, memicu depresi berat, hingga menyebabkan trauma mendalam pada korban seumur hidup mereka.
Lebih jauh lagi, kontribusi nyata yang dibawa oleh mahasiswa Universitas Pamulang dalam pengabdian ini adalah pembekalan instrumen yuridis yang komprehensif mengenai regulasi hukum siber di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mahasiswa secara detail memetakan koridor hukum yang kerap dilanggar oleh remaja tanpa mereka sadari, seperti delik pencemaran nama baik, penghinaan, ujaran kebencian berbasis SARA, hingga pengancaman siber. Para siswa diberikan pemahaman hukum yang tegas bahwa status hukum pidana, kurungan penjara, hingga denda material ratusan juta rupiah bukanlah sekadar gertakan di atas kertas, melainkan konsekuensi logis yang siap menjerat siapa saja yang menyalahgunakan teknologi. Dampak hukum ini bahkan memiliki efek domino terhadap masa depan pelaku, seperti cacatnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di masa depan akan menyulitkan mereka untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi ataupun saat mencari pekerjaan di dunia profesional.
Sebagai langkah keberlanjutan (sustainability program) dari kegiatan pengabdian ini, mahasiswa FH UNPAM tidak meninggalkan lingkungan sekolah begitu saja setelah sesi pemaparan materi selesai. Langkah konkret jangka panjang yang mereka lakukan adalah menginisiasi pembentukan “Forum Duta Literasi Digital” di lingkungan Sekolah As-Su’udiyyah. Wadah internal siswa ini dibentuk dan dilatih langsung oleh mahasiswa untuk berfungsi sebagai pelopor, edukator sebaya (peer educator), sekaligus sistem peringatan dini di sekolah guna menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan inklusif. Selain itu, mahasiswa UNPAM juga menyusun dan membagikan Buku Saku Panduan Hukum Siber secara gratis kepada pihak sekolah serta menyediakan posko konsultasi hukum mini. Posko ini ditujukan bagi para guru dan siswa yang membutuhkan ruang aman (safe space) untuk berkonsultasi, mengadu, atau melaporkan indikasi tindakan perundungan yang mereka alami atau saksikan.
Melalui seluruh rangkaian aksi nyata yang komprehensif ini, Universitas Pamulang tidak hanya berhasil mentransfer ilmu pengetahuan hukum dari ruang kuliah ke masyarakat luas, tetapi juga membangun sinergi edukatif yang preventif. Program ini berhasil menanamkan prinsip “Saring Sebelum Sharing” ke dalam sanubari para siswa Sekolah As-Su’udiyyah, sekaligus menyadarkan generasi muda secara mendalam bahwa kebebasan berpendapat di dunia maya dibatasi oleh hak-hak orang lain yang dilindungi oleh undang-undang. Pada akhirnya, edukasi ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa kecerobohan satu klik di layar ponsel hari ini bisa menjadi awal dari penyesalan hukum dan sosial yang harus dibayar mahal seumur hidup.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































