Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan mahasiswa. Instagram, TikTok, dan platform lainnya bukan hanya digunakan sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai tempat menunjukkan gaya hidup. Fenomena ini sering dikenal dengan istilah flexing, yaitu perilaku memamerkan kekayaan, barang mewah, atau gaya hidup tertentu di media sosial. Mulai dari unggahan nongkrong di kafe mahal, penggunaan gadget terbaru, hingga perjalanan liburan sering dijadikan konten untuk menarik perhatian pengguna lain.
Fenomena flexing semakin marak di kalangan generasi muda, termasuk mahasiswa. Banyak mahasiswa berlomba menampilkan citra kehidupan yang terlihat mewah agar dianggap sukses atau mengikuti tren pergaulan digital. Penelitian mengenai fenomena flexing pada Generasi Z menunjukkan bahwa perilaku ini dipengaruhi oleh kebutuhan akan pengakuan sosial dan keinginan untuk membangun citra diri di media sosial.
Dalam kehidupan kampus, fenomena ini dapat menimbulkan tekanan sosial. Tidak sedikit mahasiswa merasa minder atau insecure ketika melihat teman-temannya memamerkan barang mahal atau gaya hidup tertentu. Akibatnya, sebagian mahasiswa menjadi lebih konsumtif demi mengikuti standar sosial di media digital. Penelitian lain juga menjelaskan bahwa flexing dapat memengaruhi perilaku konsumsi dan hubungan sosial generasi muda.

Namun, di balik fenomena tersebut muncul pertanyaan menarik dari sudut pandang perpajakan. Ketika seseorang menunjukkan penghasilan besar, bisnis online, atau aktivitas sebagai content creator di media sosial, masyarakat mulai mempertanyakan apakah penghasilan tersebut telah memenuhi kewajiban pajak. Saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mulai memperhatikan aktivitas ekonomi digital, termasuk influencer, affiliate marketer, dan content creator di media sosial.
Bagi mahasiswa perpajakan, fenomena ini menjadi hal yang menarik untuk dikaji. Media sosial bukan lagi sekadar tempat hiburan, tetapi juga menjadi ruang munculnya aktivitas ekonomi baru. Banyak mahasiswa yang memperoleh penghasilan dari endorsement, live streaming, jual beli online, hingga program afiliasi. Sayangnya, masih banyak generasi muda yang belum memahami bahwa penghasilan tersebut termasuk objek pajak apabila telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, fenomena flexing juga dapat memberikan dampak negatif terhadap pola pikir mahasiswa. Sebagian orang lebih fokus pada pencitraan dibandingkan pengelolaan keuangan yang sehat. Bahkan ada yang rela berutang demi terlihat “mewah” di media sosial. Padahal, kesadaran finansial dan pemahaman pajak seharusnya menjadi hal penting bagi generasi muda agar dapat bertanggung jawab terhadap penghasilannya.
Di sisi lain, fenomena ini juga bisa dijadikan momentum edukasi perpajakan. Mahasiswa perpajakan memiliki peran penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pajak bukan hanya kewajiban pekerja kantoran atau perusahaan besar, tetapi juga berlaku pada aktivitas ekonomi digital yang berkembang saat ini. Dengan meningkatnya literasi pajak di kalangan generasi muda, diharapkan kesadaran membayar pajak dapat tumbuh seiring berkembangnya ekonomi digital.
Kesimpulannya, fenomena flexing di media sosial bukan hanya persoalan gaya hidup, tetapi juga berkaitan dengan perilaku konsumsi, tekanan sosial, dan kesadaran pajak di era digital. Mahasiswa sebagai generasi muda perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami pentingnya tanggung jawab finansial dan perpajakan dalam kehidupan modern.
Ditulis Oleh : Setya Budi Irawan Mahasiswa D3 Administrasi Pajak Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































