“Ibi jus ibi remedium” di mana ada hak, di situ tersedia upaya hukum. Adagium hukum perdata tersebut menegaskan bahwa setiap hak yang dilanggar harus memperoleh perlindungan hukum. Namun, dalam praktik pertanahan di Indonesia, hak keperdataan seseorang justru kerap hilang akibat manipulasi administrasi yang dibungkus legalitas formal. Sengketa tanah waris dengan melibatkan ahli waris yang merantau atau tidak diketahui keberadaannya bukan persoalan baru di masyarakat. Secara normatif, Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata melalui asas saisine menegaskan bahwa sejak pewaris meninggal dunia, seluruh hak dan kewajibannya beralih kepada para ahli waris yang sah. Artinya, merantau atau terputus komunikasi tidak menghapus status seseorang sebagai ahli waris.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Ketidakhadiran seorang ahli waris sering dimanfaatkan oleh keluarga tertentu untuk menguasai tanah warisan secara sepihak. Modus yang umum dilakukan ialah membuat Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang tidak mencantumkan seluruh ahli waris sebenarnya. Fenomena tersebut tampak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3251 K/Pdt/2019 mengenai sengketa tanah waris di Sumatera Utara. Dalam perkara itu, salah satu ahli waris telah lama merantau dan kehilangan kontak dengan keluarganya. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan saudara-saudaranya dengan mengurus pembagian waris secara sepihak melalui penerbitan SKAW di tingkat desa.
Nama ahli waris yang merantau sengaja tidak dimasukkan dalam silsilah keluarga. Bahkan keberadaannya dikaburkan dan disebut telah meninggal dunia tanpa bukti yang sah. Berbekal SKAW tersebut, para pihak kemudian melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan setempat. Ketika ahli waris tersebut kembali, tanah yang secara hukum juga menjadi haknya telah beralih penguasaan. Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari peran aparatur desa atau kelurahan yang menerbitkan SKAW. Sebagai pihak yang mengetahui administrasi dan hubungan keluarga warga, perangkat desa seharusnya tidak hanya bertindak sebagai pelengkap formalitas. Verifikasi data kependudukan dan susunan keluarga seharusnya dilakukan sebelum SKAW diterbitkan.
Apabila terdapat unsur kesengajaan memberikan keterangan palsu atau memasukkan data yang tidak benar ke dalam suatu akta otentik, perbuatan tersebut dapat berimplikasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat maupun Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menilai tindakan menghilangkan nama ahli waris dan membalik nama sertifikat secara sepihak sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Mahkamah Agung juga mengakui hak tuntutan waris (hereditatis petitio) sebagaimana diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata dengan menyatakan sertifikat tersebut batal.
Meski demikian, perkara ini memperlihatkan lemahnya sistem administrasi pertanahan nasional. Permasalahan utamanya bukan hanya siapa yang menang di pengadilan, tetapi bagaimana dokumen yang cacat sejak awal justru dapat diproses dan memperoleh legitimasi administratif. Ketergantungan Kantor Pertanahan terhadap pemeriksaan formal dokumen berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga menjadi celah yang rawan disalahgunakan. Selama integrasi data kependudukan dan pertanahan belum dibangun secara optimal, sengketa waris semacam ini akan terus berulang dan hukum hanya hadir setelah konflik terjadi.
Ditulis oleh Nama Dani ramadhan NIM 4112511207 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































