Surabaya, 14 Agustus 2026 – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Agung Panorama Propertindo (APP) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus/ PKPU/2026/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Agustus 2026.
Dalam putusan pengadilan tersebut juga telah menunjuk dan mengangkat Sdr. Deny Kurniawan, S.H., M.A., Sdr. Andrian Famli, S.H., dan Sdr. Redho Purnomo, S.H., M.H. sebagai Tim Pengurus PKPU dan/atau Tim Kurator apabila debitor dinyatakan PAILIT.
Seperti yang kita ketahui bersama, PT Agung Panorama Propertindo adalah developer pengembang pada (CREA Premium Office Nusa Dua Bali), CREA mulai dibangun sejak 2018 dengan tiga tower yang berada di atas lahan seluas 12.000 meter persegi yang terletak di dalam kawasan Pariwisata ITDC Nusa Dua Bali, CREA didedikasikan untuk bisnis pariwisata seperti healthourism, cosmetic surgery dan anti aging center, representatif office, start up office, co working space, meeting room, dan retail dengan segmentasi high end.
Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor: 38/PKPU/2026/PN.Niaga.Sby tanggal 13 Agustus 2026 telah disahkan jadwal Rapat Kreditor sebagai berikut:
– 24 Agustus 2026 Rapat Kreditor Pertama pada Pengadilan Niaga Surabaya;
– 03 September 2026 Batas Akhir Pengajuan Tagihan pada Kantor Sekretariat Tim Pengurus;
– 09 September 2026 Rapat Pencocokan Piutang pada Pengadilan Niaga Surabaya;
– 14 September 2026 pembahasan proposal perdamaian dan voting pada Pengadilan Niaga Surabaya;
– 25 September 2026 Rapat Permusyawaratan Majelis pada Pengadilan Niaga Surabaya.
Tim Pengurus PKPU juga memberikan informasi terutama bagi Para Kreditor PT Agung Panorama Propertindo untuk mengajukan tagihan sesuai jadwal yang telah di tentukan.
“Bagi para kreditor dan pajak silahkan daftarkan tagihan anda kepada kami selaku Tim Pengurus, informasi jadwal rapat kreditor juga akan di release pada Media Nasional dan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia”. Tegas Deny, Andrian, dan Redho sebagai Tim Pengurus PT Agung Panorama Propertindo (Dalam PKPU Sementara).
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




































































