Sleman – Transformasi organisasi dan layanan yang tengah dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diarahkan untuk memberikan pelayanan yang semakin mudah, jelas, dan pasti bagi masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi maupun sistem pelayanan harus memberikan dampak nyata bagi pemohon.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026).
“Jadi ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi ending-nya ini adalah untuk memudahkan,” ujar Menteri Nusron.
Evaluasi Dua Layanan Prioritas
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron meminta jajaran Kantah, khususnya dari Pulau Jawa dan sejumlah daerah besar di luar Jawa, memastikan transformasi organisasi dan layanan dapat mulai diterapkan pada 2026.
Pada tahap awal, transformasi layanan diarahkan pada dua layanan utama, yakni Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal. Untuk melihat efektivitas penerapannya, dilakukan evaluasi terhadap Kantah yang telah lebih dahulu menjadi pelaksana transformasi.
Sebanyak 10 Kantah yang telah menerapkan transformasi struktur organisasi dengan pendekatan kewilayahan turut dievaluasi. Menteri Nusron meminta para pelaksana menyampaikan pengalaman selama penerapan, termasuk melihat sejauh mana struktur tersebut mampu meningkatkan efektivitas pelayanan.
“Saya hanya sebagai pengantar untuk pertama mengecek 10 Kantah yang sudah melakukan transformasi struktur organisasi, di mana Kepala Seksi (Kasi)-nya menggunakan pendekatan kewilayahan. Apakah efektif atau tidak nanti tolong disampaikan di forum ini,” tuturnya.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap 17 Kantah yang menjadi perintis pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari. Masing-masing Kantah menyampaikan pengalaman serta berbagai masukan terkait pelaksanaan transformasi layanan, termasuk kendala yang masih dihadapi di lapangan.
Kepastian Waktu Menjadi Fokus
Menteri Nusron menekankan bahwa evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dalam proses pelayanan sekaligus mencari penyelesaiannya. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kepastian waktu penyelesaian permohonan.
Menurutnya, masyarakat sebagai pemohon perlu mengetahui dengan jelas kapan layanan yang diajukan dapat diselesaikan.
“Karena intinya Bapak/Ibu sekalian, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu sebagai pemohon tidak tahu kapan selesainya permohonannya. Ini dulu yang kita mau selesaikan,” tegas Menteri Nusron.
Untuk memperluas penerapan transformasi, Menteri Nusron meminta jajaran Kanwil dan Kantah yang belum masuk dalam tahap awal agar segera melakukan persiapan. Perluasan transformasi organisasi akan dilakukan secara bertahap hingga mencakup lebih banyak Kantah pada tahun 2026.
“Karena pada tanggal 24 September tahun ini, tadi saya mendapatkan laporan dari Pak Makarima (Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan MR), langsung akan ditembak tambah 50 kantor. Kemudian pada akhir Desember juga akan ditembak lagi 50 kantor sehingga untuk transformasi keorganisasian tahun ini menjadi 110 kantor,” ungkapnya.
Sementara itu, transformasi layanan Peralihan Hak juga akan diperluas dengan target minimal mencakup jumlah Kantah yang sama, yakni 110 kantor.
“Jadi Bapak/Ibu yang kita kumpulkan ini adalah Bapak/Ibu yang memimpin kantor yang mau tidak mau memang tahun ini harus sudah bertransformasi, baik transformasi unit organisasinya maupun transformasi pelayanannya,” pungkas Menteri Nusron.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi transformasi organisasi serta layanan yang dipimpin Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































