Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat lanjutan untuk membahas penataan kelembagaan serta pembagian tugas dan kewenangan dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Pertemuan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026), ini bertujuan memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan lebih efektif tanpa tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Rapat dibuka oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Ia menegaskan bahwa pembahasan difokuskan pada penyelarasan hubungan kerja dan fungsi masing-masing lembaga, bukan pada upaya mempertahankan struktur organisasi atau nomenklatur yang sudah ada.
Menurut Wamen Ossy, seluruh tugas yang berkaitan dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang perlu diatur secara jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selaraskan Tugas dan Fungsi Antarlembaga
BRAN dibentuk setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada September 2026. Badan ini mendapat mandat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria.
Namun, sejumlah tugas BRAN memiliki keterkaitan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan setiap lembaga menjalankan fungsi sesuai mandatnya dan tidak melakukan pekerjaan yang sama secara bersamaan.
Wamen Ossy meminta seluruh pihak memanfaatkan forum tersebut untuk merumuskan pembagian kewenangan secara jelas. Penyelarasan ini dinilai penting agar koordinasi antarlembaga lebih terarah dan pelaksanaan program Reforma Agraria dapat berlangsung secara efektif serta efisien.
Ia juga menekankan bahwa penataan kelembagaan harus mendukung visi Presiden Republik Indonesia, yakni memastikan kebijakan dan program pemerintah terlaksana secara berhasil guna dan berdaya guna.
Susunan Organisasi BRAN Jadi Bahan Pembahasan
Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan struktur organisasi yang sesuai dengan tugas dan kewenangan badan tersebut.
Dedi menegaskan bahwa pembentukan BRAN berlandaskan semangat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Ia juga mengacu pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan filosofis pembentukan badan tersebut.
Setelah pemaparan, rapat dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan pembagian tugas, hubungan kerja, dan kewenangan kedua lembaga tersusun secara selaras. Melalui proses ini, pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi kelembagaan sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































