Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi proses pelayanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal. Hingga Oktober 2026, layanan ini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dengan standar waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari kerja setelah pengukuran.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa transformasi ini tidak hanya menyangkut percepatan layanan, tetapi juga pembenahan alur kerja internal serta peningkatan kesiapan masyarakat sebagai pemohon. Layanan tersebut telah melalui tahap uji coba sejak Juli 2025.
Menurut Virgo, Pengukuran Terjadwal memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih waktu pengukuran yang tersedia sesuai dengan aktivitas mereka. Di sisi lain, sistem ini mendorong petugas bekerja dengan alur yang lebih ringkas dan target penyelesaian yang lebih terukur.
Sederhanakan Alur Kerja Petugas Ukur
Salah satu perubahan utama dalam layanan Pengukuran Terjadwal adalah penyederhanaan tahapan kerja petugas. Jika sebelumnya proses pengukuran dan pemetaan melibatkan beberapa tahapan penugasan serta petugas yang berbeda, kini pekerjaan tersebut diintegrasikan melalui petugas ukur yang sekaligus melaksanakan pemetaan.
Dengan mekanisme baru ini, proses kerja diharapkan menjadi lebih efisien karena koordinasi antartahapan dapat dikurangi. Petugas juga diarahkan untuk menangani berkas pengukuran beserta pemetaannya sesuai target waktu yang telah ditentukan.
Penyederhanaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam membangun sistem pelayanan yang lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak awal permohonan diajukan.
Kesiapan Bidang Tanah Jadi Perhatian
Selain membenahi mekanisme kerja petugas, Kementerian ATR/BPN juga mendorong masyarakat agar memastikan kesiapan bidang tanah sebelum jadwal pengukuran ditetapkan. Pemohon perlu memastikan batas-batas tanah telah ditunjukkan dengan jelas, antara lain melalui pagar atau patok, serta tidak terdapat persoalan yang dapat menghambat pelaksanaan pengukuran.
Kesiapan tersebut diperkuat melalui surat pernyataan yang dijelaskan oleh petugas loket dan ditandatangani pemohon ketika mengajukan berkas serta memilih jadwal pengukuran di Kantah.
Virgo menegaskan, apabila ditemukan persoalan mendasar saat proses berlangsung, seperti ketidaksepakatan mengenai batas tanah dengan tetangga, berkas dapat ditutup. Hal serupa berlaku apabila hasil pemetaan menunjukkan bidang tanah berada di kawasan hutan atau termasuk aset Barang Milik Negara (BMN).
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa permohonan yang masuk telah memenuhi persyaratan dan kondisi lapangannya memungkinkan untuk diproses. Dengan demikian, kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian dapat diketahui sejak awal.
Petugas Loket Berperan dalam Edukasi Pemohon
Transformasi Pengukuran Terjadwal turut menekankan pentingnya peran petugas loket sebagai garda terdepan pelayanan. Petugas tidak hanya bertanggung jawab menerima dokumen, tetapi juga perlu menjelaskan isi surat pernyataan agar pemohon memahami persyaratan dan kesiapan yang harus dipenuhi.
Melalui penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengevaluasi kelengkapan dokumen dan kondisi bidang tanah sebelum menentukan jadwal pengukuran. Pemohon yang belum siap dapat melengkapi persyaratannya terlebih dahulu sehingga permohonan yang masuk tidak berpotensi menjadi tunggakan akibat kendala di kemudian hari.
Menurut Virgo, pendekatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih memahami tanggung jawabnya dalam proses pengurusan tanah. Kesiapan dokumen dan kondisi lapangan menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran pelayanan.
Melalui penyederhanaan alur kerja, penetapan standar waktu, serta penguatan edukasi kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN berupaya menjadikan Pengukuran Terjadwal sebagai layanan yang lebih terukur dan tertib. Keberhasilan pelaksanaannya diharapkan dapat didukung oleh kesiapan petugas maupun pemohon, sehingga proses pengukuran dan pemetaan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































