Jakarta – Pemerintah terus mematangkan penataan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) guna memperjelas pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Pembahasan ini mencakup struktur organisasi, fungsi kelembagaan, kebutuhan sumber daya manusia, hingga pola koordinasi BRAN dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (09/10/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan peran antarlembaga agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa penataan kelembagaan BRAN diperlukan untuk memastikan pembagian kewenangan berjalan jelas serta mencegah terjadinya tumpang tindih tugas dengan Kementerian ATR/BPN.
BRAN Berperan dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN memiliki tugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Dalam menjalankan tugas tersebut, BRAN dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan Reforma Agraria, menetapkan lokasi prioritas, serta memverifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, diperlukan kejelasan mengenai fungsi dan hubungan kerja BRAN dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan. Dengan demikian, setiap lembaga dapat menjalankan perannya sesuai mandat dan kewenangan masing-masing.
Rapat yang dipimpin Menteri PANRB, Rini Widyantini, turut membahas sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN. Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu perhatian agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berlangsung secara selaras.
Perkuat Koordinasi Antarlembaga
Pemantapan kelembagaan BRAN diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemerintah dalam menangani berbagai persoalan agraria. Kejelasan pembagian peran menjadi penting agar proses penyelesaian konflik tidak terhambat oleh ketidakjelasan kewenangan maupun tumpang tindih pelaksanaan tugas.
Melalui pembahasan ini, pemerintah berupaya membangun tata kelola Reforma Agraria yang lebih terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan tugas dan kewenangan setiap lembaga yang terlibat.
Selain Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, rapat tersebut dihadiri Kepala BRAN, Dedi Prasetyo; Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto; serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.
Wamen Ossy turut didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; beserta jajaran.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































