Sleman – Tanah tidak hanya dapat dipandang sebagai objek kepemilikan, tetapi memiliki makna yang berbeda berdasarkan hubungan dan kepentingan yang melekat di dalamnya. Pemahaman terhadap beragam perspektif tersebut dinilai penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan akademisi dan filsuf Rocky Gerung saat memberikan Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026). Di hadapan lebih dari 500 Taruna/i yang juga merupakan calon Wisudawan/Wisudawati, Rocky mengajak peserta memahami tiga konsep dalam memaknai pengelolaan tanah.
“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.
Tiga Perspektif dalam Memaknai Tanah
Rocky menjelaskan, tiga konsep tersebut menggambarkan perbedaan cara masyarakat adat, negara, dan korporasi dalam memaknai tanah.
Bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai magis karena berkaitan dengan kehidupan serta warisan leluhur yang berlangsung secara turun-temurun. Sementara bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui pengaturan dan hukum. Adapun bagi korporasi, tanah dapat dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan bisnis.
Menurut Rocky, perbedaan perspektif tersebut perlu dipahami oleh para Taruna/i karena persoalan pertanahan tidak berhenti pada keberadaan atau penguasaan suatu bidang tanah. Konflik agraria, misalnya, juga berkaitan dengan perbedaan pemaknaan mengenai hak, fungsi, dan tujuan penguasaan tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.
Manusia dan Tanah dalam Perspektif Filosofis
Dalam kuliah umum tersebut, Rocky juga mengajak para Taruna/i melihat hubungan manusia dengan tanah dari perspektif yang lebih filosofis. Ia menekankan bahwa keberadaan tanah jauh melampaui usia manusia maupun negara.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal,” ungkap Rocky.
Ia melanjutkan, “Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah.”
Pandangan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang turut hadir dalam kuliah umum. Menurutnya, pemikiran mengenai usia tanah yang lebih panjang dibandingkan manusia maupun negara menjadi pembelajaran penting, khususnya bagi pihak yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan di bidang pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Menteri Nusron.
Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Menteri Nusron menilai pemahaman filosofis mengenai tanah perlu diterjemahkan ke dalam arah kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, pengelolaan tanah pada akhirnya harus bermuara pada terciptanya keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Hal tersebut menjadi relevan dalam melihat kembali tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada 2026 telah memasuki usia 66 tahun.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Menteri Nusron.
Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi pembuka ruang diskusi dalam kuliah umum, yang dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































