Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian penting dalam upaya memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Perubahan KUHAP tidak seharusnya dipahami hanya sebagai pergantian aturan teknis dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan hak tersangka. Sebab, hukum acara pidana pada dasarnya tidak hanya berfungsi membantu negara mengungkap tindak pidana, tetapi juga membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Dalam perspektif tersebut, keberadaan KUHAP baru dapat disebut sebagai reformasi hukum apabila perubahan yang dilakukan benar-benar mengubah orientasi sistem peradilan pidana, dari pendekatan yang berpusat pada kepentingan penegakan hukum menuju keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Tersangka harus tetap ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak, bukan sekadar objek pemeriksaan.
Salah satu persoalan penting adalah bagaimana aturan baru memberikan perlindungan terhadap seseorang sejak tahap awal proses pidana. Hak untuk memperoleh pendampingan hukum, hak untuk mengetahui tuduhan yang dikenakan, hak untuk memberikan keterangan secara bebas, serta perlindungan dari tindakan yang merendahkan martabat merupakan bagian penting dari prinsip due process of law. Secara konseptual, semakin kuat jaminan terhadap hak-hak tersebut, semakin besar pula peluang KUHAP baru menjadi instrumen reformasi hukum yang substantif.
Namun, perubahan norma dalam undang-undang tidak otomatis menghasilkan perubahan dalam praktik. Di sinilah persoalan utama KUHAP baru berada. Sebaik apa pun rumusan pasalnya, perlindungan hak tersangka akan menjadi formalitas apabila aparat penegak hukum tidak memiliki budaya hukum yang menghormati hak tersebut. Misalnya, hak untuk didampingi penasihat hukum akan kehilangan makna apabila pendampingan hanya dianggap sebagai formalitas administratif. Begitu pula, larangan terhadap tekanan dalam pemeriksaan tidak akan efektif apabila mekanisme pengawasan dan pengaduan tidak berjalan secara independen.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang mengabaikan hak tersangka demi mengejar penghukuman. Negara justru menunjukkan kekuatan hukumnya ketika mampu mengungkap tindak pidana sekaligus memastikan prosesnya berlangsung adil.
Jika jawabannya dapat dibuktikan melalui praktik, maka KUHAP baru dapat menjadi bagian dari reformasi hukum. Sebaliknya, jika perubahan hanya menghasilkan prosedur baru tanpa perubahan dalam perlindungan hak tersangka, maka reformasi tersebut berisiko berhenti pada tataran normatif.
Oleh: Ahmad Aqil Rabbani
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































