LHOKSEUMAWE — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Lhokseumawe secara resmi menyerahkan sertipikat tanah Barang Milik Negara (BMN) kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe. Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi serta mewujudkan kepastian hukum atas aset-aset milik negara.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian penting dari program percepatan pengamanan hukum dan sertipikasi BMN berupa tanah yang terus digalakkan oleh Kementerian BPN/ATR bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa legalisasi aset negara sangat penting untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang serta memastikan seluruh tanah instansi pemerintah terdata secara legal dan terdaftar resmi di dalam sistem pertanahan.
Pihak KPKNL Lhokseumawe memberikan apresiasi atas kerja sama dan langkah cepat Kantah Kota Lhokseumawe dalam menyelesaikan proses sertipikasi BMN tersebut. Langkah ini dinilai sangat krusial dalam memperkuat tata kelola kekayaan negara di wilayah Lhokseumawe.
Melalui penyerahan sertipikat BMN ini, diharapkan sinergi dan kolaborasi antar-instansi pemerintah dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan penataan, pengamanan, dan pengelolaan aset negara yang akuntabel, transparan, serta berdaya guna bagi pelayanan publik.
Tim Strakom dan Humas
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































