Pernah nggak, kamu sedang berjalan kaki di trotoar, tetapi harus turun ke jalan karena jalurnya dipenuhi pedagang? Padahal, trotoar seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pejalan kaki, bukan justru membuat mereka kesulitan berjalan.
Tapi, coba kita lihat dari sisi lain. Bagi sebagian pedagang kecil, berjualan di pinggir jalan bukan sekadar mencari keuntungan. Ada kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi, ada anak yang harus sekolah, dan ada kebutuhan sehari-hari yang tidak bisa ditunda.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Kita tentu ingin trotoar tertib dan nyaman digunakan. Namun, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada usaha kecil mereka.
Secara hukum, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Di sisi lain, penggunaan jalan dan trotoar juga diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Artinya, hak mencari nafkah bukan berarti seseorang bebas menggunakan fasilitas umum tanpa aturan. Begitu juga dengan penertiban, pelaksanaannya perlu memperhatikan prosedur yang berlaku dan kondisi masyarakat yang terdampak.
Lalu, apakah persoalan ini cukup diselesaikan dengan menertibkan pedagang?
Menurut saya, penertiban memang diperlukan ketika penggunaan trotoar mengganggu hak pejalan kaki. Namun, akan lebih baik jika kebijakan tersebut juga disertai solusi, seperti penyediaan lokasi berdagang yang layak dan dialog dengan para pedagang.
Sebab, ketika pedagang ditertibkan, persoalan penghidupan mereka tidak otomatis selesai. Sebaliknya, jika trotoar dibiarkan digunakan tanpa memperhatikan hak pejalan kaki, masyarakat lain juga dirugikan.
Keadilan bukan berarti membiarkan semua orang melakukan apa saja, tetapi memastikan aturan dijalankan tanpa mengabaikan hak dan kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, kota yang tertib bukan hanya tentang trotoar yang kembali kosong. Kota yang baik juga mampu menghadirkan ruang publik yang nyaman sekaligus kebijakan yang manusiawi bagi masyarakatnya.
Jadi, menurut kamu, bagaimana seharusnya pemerintah menyeimbangkan hak pejalan kaki dengan kebutuhan pedagang kecil? Apakah penertiban saja sudah cukup, atau perlu ada solusi lain yang lebih adil bagi semua pihak?
Penulis: Adi Saputra Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































