Hukum sering dipahami sebagai seperangkat aturan yang harus dipatuhi oleh setiap orang. Namun, dalam praktiknya, hukum tidak selalu berjalan sederhana. Ada kalanya penerapan aturan secara ketat justru menghasilkan putusan yang terasa tidak adil. Di sisi lain, mengutamakan keadilan tanpa memperhatikan aturan dapat menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.
Dalam suatu negara hukum terdapat tujuan hukum yang selayak dan sepantasnya dilaksanakan oleh negara. Dialektika hukum dan keadilan adalah permasalahan yang akan lama namun selalu menarik hubungan antara keduanya. Meskipun secara aktual, setiap kali kita dihadapkan pada sikap kritis terhadap hukum dan keadilan, namun tidak dapat disangkal bahwa kehidupan bersama tetap memerlukan hukum dan keadilan itu. Keadilan adalah milik dan untuk semua orang serta segenap masyarakat dan tidak adanya keadilan akan menimbulkan kehancuran dan kekacauan keberadaan serta keberadaan masyarakat itu sendiri.
Apabila ditinjau dalam konteks yang lebih luas, pemikiran mengenai keadilan itu berkembang dengan pendekatan yang berbeda-beda, karena perbincangan tentang keadilan yang tertuang dalam banyak literatur itu, tidak mungkin tanpa melibatkan tema-tema moral, politik, dan teori hukum yang ada. Oleh karena itu menjelaskan mengenai keadilan secara tunggal hampir sulit untuk dilakukan.
Proses penegakan hukum harus dilakukan dengan membenahi beberapa hal. Misalnya saja, sisi penegak hukum itu sendiri. Artinya, bagaimana hukum itu dijalankan oleh negara sesuai dengan undang-undang yang ada. Hukum tidak akan memiliki arti manakala yang dilaksanakan dengan moral yang tidak baik. Di tangan penegak hukum yang baik, hukum akan dapat bekerja dengan baik. Semua berpulang kepada siapa yang menjalankan hukum itu sendiri dengan responsif.
Keadilan merupakan hakikat dari hukum. Keadilan tersebut harus didapatkan oleh semua orang tanpa kecuali. Menjadi tugas dan tanggung jawab para institusi penegak hukum menciptakan keadilan tersebut. Polisi harus menegakkan penegakan hukum dalam rangka menciptakan keadilan dari tingkat penyelidikan dan penyidikan. Jaksa harus menciptakan keadilan dari tingkat keseluruhan dalam hal pembuatan surat dakwaan. Hakim mencapai pesan keadilan lewat penyelesaiannya di pengadilan. Inilah sesungguhnya pesan moral yang utama dikedepankan untuk penegakan hukum sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Masyarakat tidak bisa mencari keadilan, namun masyarakat harus mendapatkan keadilan. Dalam konteks ini undang-undang menjadi sesuatu yang harus ditaati oleh semua pihak tanpa kecuali. Undang-undang tidak boleh hanya menyusun kata-kata tanpa implementasi keadilan masyarakat.
Meski demikian, mengutamakan keadilan bukan berarti hakim dapat mengabaikan hukum yang berlaku. Jika setiap orang atau bahkan aparat penegak hukum bebas menentukan apa yang dianggap adil berdasarkan pernyataannya sendiri, maka kepastian hukum akan hilang. Keputusan dapat menjadi sangat subyektif dan berbeda-beda untuk kasus-kasus serupa. Kondisi tersebut justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Oleh karena itu, kepastian hukum dan keadilan seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang selalu bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan. Kepastian hukum memberikan batasan agar kekuasaan tidak digunakan secara sewenang-wenang, sedangkan keadilan memastikan bahwa penerapan hukum tidak kehilangan tujuan kesejahteraannya.
Oleh: Ahmad Aqil Rabbani
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































