Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Cabang Singkawang sangat prihatin dengan adanya dugaan money politic menjelang h-1 pilkada di singkawang. Praktik ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan merendahkan martabat masyarakat.
GmnI mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Singkawang dan aparat penegak hukum terkait, untuk segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan menindak tegas, sesuai proses hukum yang berlaku terjadi di Singkawang selatan kota Singkawang.
Adanya laporan dugaan tindak pidana money politik ini, patut menjadi atensi serius kita bersama, dan ini sangat memprihatikan dan juga buruk bagi iklim demokrasi di kota Singkawang dan merendahkan martabat masyarakat. Untuk itu Kami mendesak Bawaslu kota Singkawang untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan sesuai proses hukum yang berlaku, kata Ketua GMNI kota Singkawang Johriansyah alias Bung johri di Singkawang, Rabu.
Johri berharap adanya proses hukum yang jelas serta transparan dan akuntabel terhadap dugaan tindak pidana money politik yang terjadi.
Maka dari itu, dia menuntut agar Bawaslu tidak ragu untuk mengambil langkah tegas dan memproses sesuai instrumen hukum yang ada demi terciptanya situasi pilkada yang kondusif.
kami tentunya mendukung upaya upaya penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu yang mana harus sesuai instrumen hukum yang berlaku, penindakan ini tidak boleh ragu – ragu dan harus tegas, agar tidak menimbulkan atau pun memancing polemik baru di kemudian dan tidak kalah penting adalah bagaimana kita bisa menciptakan situasi pilkada yang kondusif di kota Singkawang, Tutup Johri
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































