Blangpidie – Dalam rangka puncak peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie menggelar acara tasyakuran yang berlangsung pada Senin, 28 April 2025. Pada momen istimewa tersebut, Kalapas Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan, memberikan penghargaan kepada sejumlah instansi yang telah berkontribusi besar dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Blangpidie.
Penyerahan penghargaan ini dilakukan oleh Anggota DPRK Aceh Barat Daya, Sardiman alias Tgk. Panyang, yang didampingi langsung oleh Kalapas Blangpidie.
Tiga instansi yang menerima penghargaan adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya atas kontribusinya dalam pembinaan kepribadian selama bulan suci Ramadan,
2. Kompi Senapan C Yonif 115 Macan Leuser yang solid dan berperan aktif dalam membackup pengamanan di lapas, serta
3. Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Blangpidie atas dukungannya dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Blangpidie.
Dalam sambutannya, Kalapas Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dengan Lapas Blangpidie.
“Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ini menjadi momentum penting untuk mengapresiasi sinergi dan dukungan dari berbagai pihak. Tanpa kolaborasi, pelaksanaan tugas pemasyarakatan tidak akan berjalan maksimal,” ujar Akhmad Heru Setiawan.
Acara tasyakuran berlangsung dengan khidmat dan penuh keakraban, diakhiri dengan makan bersama dan ramah tamah antara para tamu undangan dan jajaran Lapas Blangpidie.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































