Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) – Prestasi membanggakan ditorehkan oleh siswa MTs Negeri 6 Bantul. Syaiful Mukti, salah satu siswa dari MTs Negeri 6 Bantul, berhasil meraih juara 3 dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat kabupaten untuk cabang olahraga karate.
Kompetisi yang digelar pada Jumat (20/06/2025) di Pendopo Pemda II Manding tersebut mempertemukan para atlet muda berbakat dari berbagai sekolah dan madrasah di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam persaingan yang ketat, Syaiful menunjukkan kemampuan teknik dan semangat juang yang tinggi hingga berhasil menempati posisi ketiga.
Plh. Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Rina Harwati, dalam keterangannya, menyampaikan rasa bangga atas capaian ini. “Prestasi Syaiful membuktikan bahwa semangat dan disiplin dapat membawa hasil yang membanggakan. Kami akan terus mendukung siswa-siswi kami untuk berkembang tidak hanya di bidang akademik, tapi juga non-akademik,” ujarnya.
Syaiful sendiri mengaku senang dan bersyukur atas pencapaian ini. Ia berterima kasih kepada pelatih, guru, serta orang tua yang telah memberikan dukungan penuh selama masa latihan dan perlombaan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi siswa-siswi lainnya di MTs Negeri 6 Bantul untuk terus berprestasi dalam berbagai bidang. (glh/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”