Jalin Silaturahmi, Kepala Kator Pertanahan Kabupaten Asahan Sambangi Wakil Bupati Asahan
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Asahan, Bapak Pangihutan Manurung, terus mempererat sinergi dengan berbagai pihak di wilayah kerjanya. Salah satunya adalah bersilaturahmi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Asahan, pada kesempatan ini bertemu langsung dengan Wakil Bupati Asahan, Bapak Rianto. (14/07/2025).
“Pada intinya BPN akan selalu berkoordinasi dengan pemkab agar pelaksanaan kegiatan Pensertipikatan Bidang Tanah Pada Kabupaten Asahan bisa berjalan lancar dan maksimal,” ujar Kepala Kantah Asahan. Dan tidak hanya dengan Pemkab Asahan, Kakan BPN Asahan juga akan terus aktif menjalin komunikasi dengan berbagai instansi lain. Seluruh langkah ini dilakukan demi memastikan berbagai program prioritas, termasuk percepatan sertipikasi Aset, tanah wakaf, agar bisa berjalan sesuai target.
“Percepatan sertipikasi tanah Aset dan Wakaf ini menjadi salah satu prioritas kantor, sesuai dengan arahan dari pusat. Maka dari itu, komunikasi dan kolaborasi dengan semua pihak tentu penting untuk dilaksanakan,” jelas Kakan BPN Asahan
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Asahan adalah mitra strategis dalam pelaksanaan tugas dan program ATR/BPN di wilayah tersebut. Dengan sinergi yang baik, Kakan Asahan optimistis seluruh target kerja yang sudah ditetapkan dapat tercapai.
“Kami berharap semua program Kantah Asahan di bawah kepemimpinan saya bisa berjalan lancar, tentunya dengan dukungan dari seluruh stakeholder di daerah,” pungkas Kakan BPN Asahan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”