Tegal– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi warga binaan. Hari ini, dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) diberikan Izin Luar Biasa (ILB) untuk keluar sementara dari Lapas guna menghadiri prosesi pemakaman kakak kandung mereka.(1/10)
Suasana duka menyelimuti kedua WBP tersebut setelah menerima kabar wafatnya kakak mereka. Untuk memberikan kesempatan terakhir guna melihat tuk yang terakhir. Kepala Lapas Tegal dengan segera memproses permohonan ILB tersebut. Kedua WBP kemudian diizinkan menuju tempat pemakaman dan mengikuti proses pemakaman sang kakak yang dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cinde, Kraton, Tegal Barat.
Pelaksanaan izin ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Tegal guna memastikan keamanan dan ketertiban. Pemberian izin ini merupakan wujud nyata bahwa proses pembinaan di Lapas tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan kebutuhan emosional dan hak-hak kemanusiaan dasar warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”