Bandung — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Al-Basyariyah (DPP IKAPA) mengecam keras tayangan program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7 pada Senin (13/10/2025) pukul 17.15 WIB. Tayangan tersebut dinilai menampilkan narasi dan visualisasi yang melecehkan martabat ulama dan lembaga pesantren, serta menciptakan framing negatif terhadap tradisi keagamaan di kalangan santri.
Dalam pernyataan resminya yang dipublikasikan di media sosial resmi DPP IKAPA pada Selasa (14/10), DPP IKAPA menyebut tayangan tersebut telah menyalahi etika penyiaran, tanggung jawab sosial pers, dan nilai-nilai moral keagamaan. Organisasi alumni pesantren ini menilai bahwa penghinaan terhadap ulama bukan sekadar bentuk kritik, melainkan serangan terhadap simbol-simbol penjaga moralitas bangsa.
“Ulama memiliki kedudukan mulia sebagai pewaris para nabi. Merendahkan ulama berarti merendahkan agama,” tegas pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Imam Turniman, S.H.I. dan Sekretaris Umum M. Fajar Nurohman, S.Ag.
Tuntutan DPP IKAPA
Melalui pernyataan sikap resminya, DPP IKAPA menyatakan sikap tegas:
Menuntut Trans7 dan produser Xpose Uncensored untuk segera menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka kepada umat Islam dan kalangan pesantren.
Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar menindaklanjuti kasus ini sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Mengajak seluruh insan media menegakkan kembali semangat ethical journalism — jurnalisme yang berorientasi pada kebenaran dan kemaslahatan publik, bukan sensasi.
Mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyampaikan aspirasi secara beradab dan sesuai hukum yang berlaku.
DPP IKAPA juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga harmoni sosial dan menghormati nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kebudayaan bangsa.
“Kebebasan berekspresi harus disertai kebijaksanaan. Kata-kata yang disiarkan dapat menjadi cahaya yang menerangi, tetapi juga api yang membakar,” tulis DPP IKAPA dalam penutup pernyataannya.
Latar Belakang Insiden dan Respons Publik
Kontroversi bermula dari tayangan Xpose Uncensored yang menampilkan cuplikan kehidupan santri di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Dalam tayangan tersebut, narasi yang menggambarkan santri sedang menghormati kiai dinilai bernada merendahkan dan menyudutkan pesantren.
Potongan video tayangan itu viral di media sosial, memicu gelombang kritik dengan tagar #BoikotTrans7 yang menjadi trending topic nasional di platform X (Twitter), Instagram, dan TikTok. Ribuan warganet menilai program itu telah menistakan tradisi penghormatan santri terhadap guru.
Berbagai organisasi keagamaan dan lembaga hukum pun turut bereaksi. LBH Ansor memberikan ultimatum kepada Trans7 agar segera meminta maaf, sementara PBNU menyatakan akan mengkaji langkah hukum atas dugaan pelecehan pesantren. Di sisi lain, KPI menyatakan akan memproses laporan publik terhadap tayangan tersebut melalui mekanisme sidang pleno.
Trans7 sendiri telah mengeluarkan permohonan maaf resmi melalui akun media sosialnya pada Selasa pagi (14/10). Dalam pernyataan tersebut, pihak stasiun televisi mengakui adanya kekeliruan redaksional dan menyatakan akan melakukan evaluasi internal.
Pesantren sebagai Benteng Moral Bangsa
Menutup pernyataannya, DPP IKAPA menegaskan bahwa pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga benteng moral dan kebudayaan bangsa yang telah melahirkan tokoh-tokoh penjaga keutuhan NKRI.
DPP IKAPA menyerukan agar seluruh pihak menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat etika komunikasi publik dan mengembalikan semangat media sebagai pilar peradaban, bukan sekadar industri hiburan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































