Jakarta, 10 Mei 2026 – Praktik kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia dinilai masih kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait tugas dan kewenangan kurator dalam proses pemberesan harta debitor pailit.
Praktisi kurator dan pengurus PKPU, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A dari Kantor Hukum Redho Purnomo & Partners (RPP Lawyers – Litigator & Legal Advisor) menjelaskan bahwa kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga menjalankan tugas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, termasuk dalam proses pengelolaan maupun penjualan aset debitor pailit.
Menurutnya, sebagian masyarakat masih memiliki persepsi keliru terhadap peran dan tindakan kurator, terutama ketika melakukan eksekusi atau pemberesan aset debitor yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
“Kurator menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Seluruh proses pemberesan harta pailit dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban debitor kepada para kreditor secara adil dan proporsional sesuai prinsip hukum kepailitan,” ujar Redho saat di wawancarai di kantor hukumnya, Jum’at (8/5/2026).
Ia merujuk pada inti dari aturan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengatur bahwa kurator bertugas mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
Redho menegaskan, setiap tindakan kurator dalam proses kepailitan tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh langkah hukum, termasuk pemberesan dan penjualan aset, berada dalam pengawasan serta persetujuan hakim pengawas sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, penting dipahami bahwa proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum kepailitan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik debitor maupun kreditor,” katanya.
Ia juga menilai literasi masyarakat terkait hukum kepailitan dan PKPU masih perlu ditingkatkan, termasuk pemahaman mengenai perbedaan fungsi kurator dan pengurus PKPU.
Dalam proses PKPU, kata Redho, pengurus bertugas mendampingi proses restrukturisasi dan upaya perdamaian antara debitor dengan kreditor. Sementara dalam perkara kepailitan, kurator bertanggung jawab melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit berdasarkan putusan pengadilan.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan menjamin hak para pihak dalam proses kepailitan maupun PKPU,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut tantangan terbesar profesi kurator dan pengurus saat ini adalah membangun pemahaman publik mengenai independensi serta fungsi profesi tersebut dalam sistem hukum bisnis di Indonesia.
Menurut Redho, citra profesi kurator dan pengurus akan terbentuk secara positif apabila seluruh tugas dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kurator dan pengurus pada prinsipnya hadir untuk menjalankan proses hukum secara independen dan menjembatani kepentingan para pihak guna mewujudkan kepastian hukum,” kata penutup dari Pengacara yang berkantor hukum di Pancoran, Jakarta Selatan tersebut.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer