Lhokseumawe 10 Oktober 2025— Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kembali turun ke lapangan! Panitia Konstatasi kami baru saja menyelesaikan proses penataan kembali (tinjau ulang) terkait permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari komitmen kami untuk memastikan seluruh data fisik dan yuridis tanah yang sudah terdaftar tetap akurat dan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Pada kesempatan kali ini, pemeriksaan difokuskan di wilayah Desa Blang Naleung Mameh.
Proses konstatasi menjadi salah satu tahapan krusial dalam penanganan permohonan perpanjangan HGB. Tim Panitia Konstatasi Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe melakukan pengukuran ulang dan pencocokan data administrasi secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan dengan cermat, mencakup pengecekan terhadap bangunan, batas fisik yang jelas, hingga area-area terbuka seperti lahan dengan vegetasi dan perairan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa luas, batas, dan penggunaan tanah telah sesuai dengan dokumen administrasi, sehingga keputusan perpanjangan atau pembaruan HGB dapat dilakukan berdasarkan data yang valid, akurat, dan akuntabel.
Pelaksanaan konstatasi ini merupakan wujud nyata dari penerapan nilai BerAKHLAK yang menjadi pedoman seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN — Profesional dalam menjalankan prosedur teknis dan Transparan dalam penanganan setiap berkas, baik milik perusahaan maupun perorangan.
Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari PT Pupuk Iskandar Muda serta masyarakat setempat selama proses pemeriksaan berlangsung. Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe akan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan transparan guna mendukung pembangunan dan investasi di Kota Lhokseumawe yang Modern dan Melayani.
Humas Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe
Melayani, Profesional, Terpercaya
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#KantahLhokseumawe
#ASNBangga
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































