Lhokseumawe, Selasa 14 Oktober 2025— Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe baru saja melaksanakan kegiatan penting, yakni Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Bapak Husni, S.ST, kepada para pejabat dan pegawai yang baru ditunjuk pasca-pelantikan.
Pembentukan Panitia Ajudikasi ini merupakan langkah awal yang krusial dalam menyukseskan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan, yaitu PTSL. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat secara menyeluruh dan berkeadilan.
Dalam arahannya, Bapak Husni, S.ST menegaskan agar seluruh anggota panitia yang baru disumpah dapat segera bergerak cepat menuntaskan target program PTSL tahun 2025. Beliau menekankan pentingnya bekerja secara profesional, akuntabel, dan tepat waktu, mengingat kini telah memasuki triwulan keempat tahun berjalan.
“Kita harus pastikan seluruh proses administrasi, terutama terkait pensertipikatan tanah, dapat diselesaikan dengan tuntas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Husni dalam arahannya.
Para anggota Panitia Ajudikasi PTSL 2025 yang baru disumpah memegang tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjamin kepastian hukum atas tanah di wilayah Kota Lhokseumawe. Mereka berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK, integritas, dan profesionalisme dalam setiap tahapan pelaksanaan ajudikasi.
Melalui semangat kolaboratif dan dedikasi tinggi, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe berharap Panitia Ajudikasi PTSL 2025 mampu berkontribusi maksimal dalam mewujudkan Kantor Pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
SUMBER : (https://kot-lhokseumawe.atrbpn.go.id/berita/kepala-kantor-pertanahan-kota-lhokseumawe-pimpin-pengambilan-sumpah-tim-adjudikasi)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”