BENGKULU – Seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan secara daring yang digelar serentak di seluruh Indonesia, Senin (20/10). Kegiatan nasional ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam rangka memperkuat komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, ini diikuti oleh 33 Kantor Wilayah dan 627 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia melalui platform Zoom. Di Bengkulu, kegiatan dipusatkan di Aula Lapas Kelas IIA Bengkulu dan diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, beserta seluruh pejabat struktural dan jajaran pegawai.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta mengikuti rangkaian acara mulai dari pembacaan doa, penandatanganan komitmen secara serentak, hingga amanat Dirjen Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas aparatur Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas.
Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan semangat anti-narkoba dan zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba) di dalam Lapas.
“Kami di Lapas Bengkulu berkomitmen penuh mendukung langkah nasional ini. Penandatanganan komitmen bersama bukan sekadar seremonial, melainkan pengingat moral dan tanggung jawab seluruh petugas untuk menjaga marwah institusi Pemasyarakatan,” ujar Julianto.
Ia juga menambahkan bahwa Lapas Bengkulu terus memperkuat pengawasan internal, membangun budaya kerja yang bersih, serta meningkatkan sinergi antarpetugas dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman dan bebas dari praktik menyimpang.
Melalui komitmen ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan semakin solid dalam menegakkan nilai-nilai “Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA)”, serta menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”