Sukseskan PTSL di Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Turun Langsung ke Lapangan
Asahan – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H.,M.A.P.,M.A.S. melakukan koordinasi dengan aparat desa sekaligus melakukan pengumpulan data yuridis dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Serdang, Kecamatan Meranti pada hari Kamis (16/10). Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran sekaligus Ketua Tim Ajudikasi PTSL Tahun 2025, Elfijar Azan Syah Putra, A.Ptnh
Koordinasi Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dengn aparat Desa Serdang, Kecamatan Meranti bertujuan untuk memberikan bimbingan dan mengetahui kendala dalam pelaksanaan PTSL di Desa Serdang, Kecamatan Meranti, khususnya dalam mengumpulkan data yuridis.
Diharapkan dengan dilaksanakannya koordinasi dengan aparat desa dan pengumpulan data yuridis di Desa Serdang, Kecamatan Meranti program PTSL dapat berjalan dengan lancar, sehingga masyarakat aset masyarakat berupa tanah mendapatkan kepastian hukum.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”