Polsek Pujananting bareng mahasiswa UNM bahu-membahu aktifkan lagi pos kamling di Barru.
BARRU – Polsek Pujananting menjalin kolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk membenahi sekaligus mengaktifkan kembali pos keamanan lingkungan (pos kamling) di wilayah Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.
Kegiatan koordinasi ini digelar di halaman Mako Polsek Pujananting, Jalan Lamappa Doi-doi, Kelurahan Mattappawalie, pada Rabu (22/10/2025).
Kapolsek Pujananting, Ipda Sahabuddin, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya membangkitkan kembali semangat gotong royong dan kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menghidupkan kembali semangat ronda malam di tengah masyarakat. Kolaborasi bersama mahasiswa KKN UNM diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keamanan swakarsa sebagai tanggung jawab bersama,” ujar Ipda Sahabuddin kepada wartawan.
Tak hanya fokus pada keamanan, kegiatan ini juga menjadi wadah edukasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Setiap pos kamling nantinya akan difungsikan kembali secara optimal dengan jadwal piket yang teratur.
Unsur masyarakat, aparat desa, serta mahasiswa dilibatkan secara aktif sebagai bentuk sinergi nyata dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami berharap pos kamling menjadi simbol kebersamaan dan kekompakan warga dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Bhabinkamtibmas Polsek Pujananting dan mahasiswa KKN UNM. Seluruh rangkaian acara berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Pujananting dalam memperkuat kemitraan dengan masyarakat dan dunia pendidikan demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kepedulian sosial.
Kolaborasi Keren, Polisi dan Mahasiswa UNM Wujudkan Pujananting Aman
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”