Dalam rangka mempererat sinergi dan kerja sama antarinstansi penegak hukum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando (Mako) Satuan Brimob Polda Bengkulu, Senin (27/10). Kedatangan Kalapas beserta jajaran disambut langsung oleh Komandan Satuan Brimob (Dansat Brimob) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Muhammad Fachry, S.H., S.I.K., M.Si. dengan penuh kehangatan dan semangat kebersamaan.
Dalam kunjungan tersebut, Kalapas Julianto didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Hilmawan Indra Waskito dan Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib (Peltatib) Andika Saputra. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab, membahas upaya memperkuat koordinasi pengamanan serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi gangguan kamtib di lingkungan pemasyarakatan.
Kalapas Julianto Budhi Prasetyono menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas sambutan hangat serta dukungan yang diberikan oleh jajaran Brimob Polda Bengkulu. “Kami berharap sinergi antara Lapas dan Brimob ini terus terjalin erat. Dukungan Brimob sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan, baik di dalam Lapas maupun di wilayah sekitar,” ujar Kalapas.
Sementara itu, Kombes Pol. Muhammad Fachry menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi dari jajaran Lapas Bengkulu. Ia menegaskan bahwa Brimob siap mendukung upaya pengamanan dan pembinaan yang dilakukan di Lapas. “Kami selalu terbuka untuk berkoordinasi. Sinergi seperti ini penting untuk menciptakan keamanan yang berkelanjutan di wilayah Bengkulu,” ungkapnya.
Kegiatan silaturahmi ditutup dengan pertukaran cendera mata dan sesi foto bersama sebagai simbol keharmonisan dan komitmen kerja sama yang kuat antara Lapas Kelas IIA Bengkulu dan Satuan Brimob Polda Bengkulu dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta integritas pelayanan pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































