Masamba – Suasana haru dan kebersamaan menyelimuti Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Seluruh jajaran pegawai berkumpul dalam kegiatan Pelepasan Pegawai yang Dirangkaikan dengan Do’a Bersama, sebagai bentuk penghargaan dan rasa terima kasih kepada pegawai yang telah berpindah tugas ke tempat baru. (Selasa, 4 November 2025)
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Bapak Muhammad Ridwan, S.ST. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa bangga sekaligus haru atas dedikasi dan pengabdian para pegawai yang telah menjadi bagian dari keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.
“Mutasi adalah bagian dari perjalanan karier. Walau berpisah secara tugas, hubungan silaturahmi jangan sampai terputus. Semoga di tempat baru, rekan-rekan tetap diberikan kesehatan, kesuksesan, dan terus membawa semangat positif seperti yang telah ditunjukkan selama ini,” ujar Bapak Muhammad Ridwan dalam sambutannya.
Dalam kegiatan ini, turut dilepas dengan penuh hormat dan rasa terima kasih beberapa pegawai yang berpindah tugas, yakni Ibu Andi Rafika Rachman, Bapak Syahril, Bapak Donni Lukman Dibyana, Ibu Zella Setia Phalupi, dan Bapak Aan Munandar. Masing-masing telah memberikan kontribusi besar selama bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.
Para pegawai yang dilepas mendapat ucapan selamat dan apresiasi dari rekan-rekan kerja. Momen ini menjadi bentuk penghormatan atas pengabdian, kerja keras, serta kebersamaan yang telah terjalin selama ini. Suasana terasa hangat, penuh keakraban, dan sesekali diwarnai senyum haru dari para peserta yang hadir.
Acara kemudian dilanjutkan dengan tausiah yang dibawakan oleh Ustadz Abdullah Khaerul Syam. Dalam ceramahnya, beliau menyampaikan pesan penting tentang arti keikhlasan dalam bekerja dan makna silaturahmi antar sesama. “Setiap pertemuan pasti akan ada perpisahan. Namun, doa dan niat baik yang tulus akan selalu mempertemukan kembali dalam kebaikan,” tutur beliau.
Setelah ceramah, Ustadz Abdullah Khaerul Syam juga memimpin doa bersama untuk seluruh pegawai yang berpindah tugas, maupun bagi keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Do’a dipanjatkan agar seluruh pegawai senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, dan keberkahan dalam menjalankan tugas masing-masing.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa syukur. Momen kebersamaan ini menjadi pengingat bahwa setiap individu yang pernah menjadi bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara memiliki peran penting dalam membangun kebersamaan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan saling berjabat tangan. Tampak suasana kehangatan dan kekeluargaan begitu terasa, menjadi penutup yang manis bagi mereka yang akan melangkah menuju tempat tugas baru.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berharap, semangat pengabdian dan kebersamaan yang telah dibangun selama ini akan terus menjadi motivasi di tempat yang baru. Selamat bertugas di tempat yang baru, semoga sukses selalu menyertai langkah kalian. Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan.
#KementerianATRBPN #MenujuPelayananKelasDunia #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #KantahLuwuUtara #MenujuKotaLengkap #WBKdanWBBM #SobATRBPNLutra
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

































































