Mahasiswa KKN Desa Rintis Sosialisasikan Pembuatan Pestisida Nabati dari Kulit Bawang
Desa Rintis, 27 agustus 2025 – Mahasiswa KKN dari Universitas labuhanbatu melakukan sosialisasi pembuatan pestisida nabati dari kulit bawang kepada warga Desa Rintis. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat desa mengurangi penggunaan pestisida kimia dan memanfaatkan limbah kulit bawang menjadi produk yang bermanfaat.
Sosialisasi ini dilakukan di balai desa dan dihadiri oleh warga setempat, petani, dan penggiat lingkungan. Mahasiswa KKN memaparkan tentang manfaat pestisida nabati dan cara pembuatannya yang sederhana dan ramah lingkungan.
“Dengan pestisida nabati, kita dapat mengurangi penggunaan bahan kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Dalam kegiatan ini, warga desa diajarkan cara membuat pestisida nabati dari kulit bawang merah. Prosesnya meliputi perendaman kulit bawang dalam air, fermentasi, dan penyaringan. Pestisida nabati ini dapat digunakan untuk mengendalikan hama dan penyakit tanaman.
Kepala Desa Rintis mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan berharap warga desa dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan hasil pertanian.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga Desa Rintis dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan pestisida ramah lingkungan ¹.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































