Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3744/2025 yang membatasi operasional kendaraan roda tiga yang dinilai tidak sesuai dengan karakter budaya dan standar teknis angkutan umum. Kebijakan tersebut dipastikan berlaku setelah melalui konsultasi dengan Pemerintah Daerah DIY.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan keputusan yang telah dibahas bersama Gubernur DIY. “Kami sudah konsultasi dengan gubernur dan beliau memberikan arahan sehingga pemerintah kota membuat surat edaran itu,” ujarnya. Hasto menekankan bahwa yang akan dilestarikan adalah transportasi tradisional seperti becak kayuh dan andong, bukan kendaraan roda tiga bermesin yang kini beroperasi sebagai angkutan daring.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, turut menegaskan bahwa Pemkot tidak pernah menerbitkan izin operasional bagi kendaraan roda tiga bermotor tersebut. “Pemerintah daerah hanya mengatur kendaraan tidak bermotor seperti andong dan becak, serta angkutan dalam kota yang resmi,” katanya, Kamis (13/11).
Dari pihak operator, PT Max Auto Indonesia sebagai pengelola layanan Maxride menanggapi SE tersebut dengan membuka ruang komunikasi. Regional Manager Central Java PT Max Auto Indonesia, Bayu Subolah, menilai SE belum memiliki kekuatan hukum mengikat dan masih perlu dibahas bersama Pemkot. “Kita berbicara tentang surat edaran ya, bukan peraturan. Surat edaran itu belum ada landasan hukumnya dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya saat jumpa pers di Yogyakarta, Rabu (19/11).
Bayu menegaskan operasional bajaj daring yang mereka jalankan mengacu pada Permenhub Nomor 12 tentang tata kelola keselamatan ojek daring, termasuk roda dua dan roda tiga. Ia menekankan bahwa unit bajaj Maxride merupakan kendaraan berplat hitam dengan SUT dan SRUT resmi dari Kementerian Perhubungan. “Kami ini sama seperti ojol pada umumnya. Kalau memang mau diatur, kami berharap pengaturan itu adil, tidak tebang pilih,” tegasnya.
Bayu juga meminta agar regulasi tidak hanya menyasar roda tiga, mengingat jumlah unit mereka hanya sekitar 300 kendaraan, jauh lebih sedikit dibandingkan ribuan kendaraan roda dua dan roda empat dalam layanan serupa. Ia menilai persepsi yang menyamakan bajaj Maxride dengan bajaj plat kuning di Jakarta perlu diluruskan. “Unit kami baru, sudah melalui kontrol kualitas, dan aman,” ujarnya.
Selain soal regulasi, Bayu juga menyinggung aspek sosial dari keberadaan layanan bajaj daring tersebut. Menurutnya, sebagian pengemudi Maxride merupakan mantan pengemudi bentor yang kehilangan pekerjaan akibat penertiban. “Kami menciptakan lapangan kerja bagi mereka yang sebelumnya bergantung pada bentor. Bajaj ini justru memberi manfaat sosial yang luas,” katanya.
Saat ini, Maxride mengaku sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah kota. Pertemuan antara pihak perusahaan dan Wakil Wali Kota Yogyakarta disebut telah dilakukan untuk membahas tindak lanjut SE tersebut. “Kami membuka ruang diskusi kepada wali kota, Pemkot, OPD, hingga stakeholder lainnya. Bagaimana teknis pengaturannya nanti, itu yang sedang diselaraskan,” kata Bayu. (Yusuf)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































