
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menggelar Upacara Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-54 pada Senin, 1 Desember 2025. Upacara berlangsung di halaman kantor dan dipimpin oleh Bapak Amirul Mukmin, A.Ptnh., Kepala Sub-Bagian Tata Usaha, yang bertindak sebagai inspektur upacara.


Dalam amanatnya, beliau menyampaikan sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya memperkuat pengabdian kepada masyarakat, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi netralitas ASN. Peringatan tahun ini mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju.”
Ketua Umum juga menyoroti tuntutan adaptasi ASN terhadap percepatan digitalisasi, peningkatan inovasi, dan efisiensi untuk memperkuat kualitas layanan publik. Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disebut menjadi landasan penting dalam penguatan profesionalisme dan peran ASN sebagai pemersatu bangsa.
Beliau turut mengajak seluruh ASN untuk mendukung pelaksanaan ASTA CITA melalui pengawalan APBN dan APBD yang efektif serta berintegritas. Selain itu, Ketua Umum kembali menegaskan pentingnya pengamalan Delapan Tekad Kesiapsiagaan KORPRI, termasuk solidaritas, integritas, netralitas, kesiapsiagaan bencana, serta penguatan reformasi birokrasi.


Upacara ini menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Jember untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui semangat HUT ke-54 KORPRI, ASN diharapkan semakin siap berkontribusi menuju Indonesia Maju 2045.

Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































