Pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dilarang secara tegas oleh hukum Indonesia. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) dan UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) mendefinisikan pemerkosaan sebagai segala bentuk penetrasi yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman, tekanan, atau tipu daya, di mana korban karena posisinya tidak mampu menolak untuk tidak melakukannya. Dalam bahasa sehari-hari, dapat dipahami sebagai tindakan melakukan hubungan seksual dengan orang lain tanpa persetujuan dan bersifat memaksa dengan tujuan untuk merampas hak korban atas tubuhnya.
Dalam konteks anak, bilamana hubungan seksual terjadi atas dasar persetujuan atau suka sama suka, hal ini tetap tidak dapat dianggap sebagai persetujuan. Karena anak secara hukum dianggap belum memiliki kapasitas untuk memahami, dan memberikan persetujuan atas dirinya sendiri dengan penuh pertimbangan, oleh karena itu perbuatan seksual yang melibatkan anak, dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. Meskipun perbuatan ini dilakukan oleh orang yang dikenal atau bahkan dilakukan oleh orang terdekat sekalipun seperti keluarga, tetangga atau pihak yang memiliki hubungan emosional dengan korban, tetap tidak dapat dijadikan alasan bahwa hal ini dapat dinormalisasikan. Negara menempatkan kondisi ini sebagai prioritas hukum yang tidak dapat dinegosiasikan supaya dapat menyelamatkan dan menjaga anak-anak, baik secara fisik maupun psikologis dari bentuk-bentuk kekerasan seksual.
Cara-Cara Penyelesaian Kasus Pemerkosaan
Dalam menangani kasus pemerkosaan, pihak korban pertama-tama membuat laporan terlebih dahulu ke kepolisian, hal ini supaya aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa yang telah terjadi terhadap korban. Setelah laporan dibuat, korban akan melakukan pemeriksaan medis untuk memeriksa dan menilai kondisi korban baik secara fisik maupun psikologis apakah ada luka memar atau yang membekas pada tubuh korban, serta akibat peristiwa pemerkosaan tersebut, luka traumanya seberapa dalam dan membekas bagi korban.
Pemeriksaan medis ini dilakukan sekaligus untuk memperoleh alat bukti seperti surat visum et repertum dari rumah sakit dan surat hasil psikologis korban yang kemudian akan dijadikan alat bukti untuk diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penetapan tersangka serta untuk diproses lebih lanjut ke ranah peradilan pidana. Dalam proses ini, korban berhak memperoleh pendampingan yang menyeluruh, baik pendampingan hukum maupun psikologis supaya korban dapat dipastikan tidak mengalami tekanan tambahan selama proses hukum berlangsung serta untuk mendukung pemulihan korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Akan tetapi, pada kenyataannya dilapangan seringkali dari pihak keluarga, lingkungan sekitar, perangkat desa, bahkan oknum penegak hukum itu sendiri yang justru “menengahi” kasus-kasus pemerkosaan ini dengan penyelesaian-penyelesaian seperti: menawarkan uang damai, bujuk rayu kepada korban dan keluarga korban supaya dapat mencabut laporannya, atau bahkan memaksakan korban untuk menikah dengan pelakunya saja. Padahal cara-cara seperti ini termasuk tindakan yang tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan korban, karena hanya akan menghambat proses penegakan hukum dan menambahkan luka psikis bagi korban.
Penyimpangan penyelesesaian seperti itu umumnya disebabkan oleh beberapa faktor seperti: budaya rasa malu, ketimpangan relasi kuasa, tekanan sosial, atau bahkan karena pelaku dikenal dekat oleh masyarakat dan masih satu lingkungan dengan korban. Meskipun cara-cara seperti ini terlihat praktis dan cepat, penyelesaian seperti ini justru akan memperburuk keadaan korban dan mencederai tujuan hukum pidana itu sendiri.
Kasus Pemerkosaan terhadap Anak yang Diselesaikan secara Kekeluargaan
Salah satu contohnya seperti yang terjadi di Purworejo yang menimpa dua anak yang memiliki hubungan kakak-beradik dengan inisial DSA (15) dan KSH (17). Diduga mereka diperkosa oleh 13 pria, dimana sebagian besar pelakunya adalah tetangganya sendiri. Peristiwa ini berlangsung sejak tahun 2023. DSA bahkan sampai hamil dan melahirkan seorang bayi. Laporan pun sudah dibuat sejak bulan Juni 2024 ke kepolisian tetapi oleh Polres Purworejo tidak dilanjutkan karena keluarga korban dan pelaku memilih menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat yang justru ternyata korban ditekankan untuk menikah siri dengan salah satu pelakunya, kemudian diminta untuk dicabut laporan yang telah dibuat ke kepolisian tersebut, serta iming-imingan uang damai sekitar Rp5 juta untuk korban. Padahal dana tersebut sama sekali tidak diterima oleh para korbannya, sungguh naas.
Kasus ini sempat viral, POLDA Jateng pun berniat mengambil alih kasus ini tetapi sejauh yang penulis baca mengenai perkembangan kasus ini, tidak ada yang menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan setelah pemeriksaan saksi pun kepolisian belum menetapkan tersangka. Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya perlindungan sosial terhadap anak di lingkungan tersebut. Sekaligus menjadi contoh nyata bahwa penyelesaian secara “kekeluargaan” justru memperpanjang penderitaan bagi korban.
Dampak Penyelesaian Kasus Pemerkosaan secara Kekeluargaan Terutama Bagi Anak
Penyelesaian kasus pemerkosaan melalui jalur damai terutama “kekeluargaan” pada hakikatnya sama saja dengan membiarkan kejahatan itu untuk terus terjadi. Bagi pelaku, perbuatan pemerkosaan dapat dianggap sebagai sesuatu hal yang dapat diselesaikan secara cepat dengan memberikan uang tutup mulut dan kesepakatan sosial saja. Kondisi ini tentu tidak dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku, justru malah menciptakan rasa aman, sehingga sang pelaku pun dapat melanjutkan hidupnya seperti tidak terjadi apa-apa. Atau dalam situasi berbahayanya, pelaku berpotensi mengulangi perbuatan tersebut kepada korban yang sama atau dengan target barunya yang justru malah memperbesar risiko terjadinya kekerasan seksual di tengah masyarakat.
Berbeda halnya dengan korban. Peristiwa pemerkosaan justru akan meninggalkan rasa traumatis yang mendalam bagi korban. Apalagi bila korban ini masih anak-anak. Trauma yang dialaminya akan mempengaruhi perkembangan mental, emosional dan sosial anak dalam jangka panjang. Anak akan mengalami ketakutan yang yang luar biasa, kehilangan rasa aman dan kepercayaan diri, serta timbul masalah gangguan kecemasan, depresi, hingga putus asa. Bila hal ini tidak ditangani secara tepat hal yang paling ekstrem adalah anak dapat memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena peristiwa pemerkosaan ini tentu saja meninggalkan kesan bahwa dirinya telah kotor, bahkan hina, sehingga tidak pantas untuk terus melanjutkan hidup.
Belum lagi stigma-stigma buruk dari masyarakat yang tak jarang malabeli korban dengan sebutan “Pelacur” atau “Sudah tidak perawan” yang justru memperparah kondisi psikis korban. Padahal dalam situasi ini baik dari pihak keluarga maupun lingkungan sekitar seharusnya dapat hadir sebagai ruang aman yang memberikan dukungan, penerimaan, dan perlindungan tanpa menghakimi. Sehingga proses pemulihan luka fisik maupun psikis bagi korban pun dapat berjalan lebih optimal.
Sebaliknya bila stigma-stigma buruk ini tetap dibiarkan terjadi, korban akan merasa semakin lemah dan tak berdaya sehingga tak jarang korban akan memilih untuk kembali tunduk dan bergantung pada sang pelaku. Karena dalam sudut pandangnya, pelaku dianggap sebagai satu-satunya pihak yang masih “Menerima” dan “Tidak menghakiminya.” Pola pikir inilah yang sangat berbahaya, karena secara tidak sadar membuka peluang terjadinya kekerasan lanjutan terhadap korban. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus pemerkosaan secara kekeluargaan bukan hanya gagal melindungi korban, tetapi juga menciptakan lingkaran penderitaan baru yang semakin dalam, terutama bagi anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan.
Pandangan Hukum terkait Penyelesaian Kasus Pemerkosaan terhadap Anak
Berdasarkan UU Perlindungan Anak, di dalam Pasal 81 ayat (1) secara jelas menegaskan bahwa pelaku pemaksaan hubungan seksual terhadap anak diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan denda maksimum lima miliar rupiah. Sementara itu, UU TPKS mengatur bahwa pemaksaan hubungan seksual dapat diancam penjara maksimal dua belas tahun dan denda sampai tiga ratus juta rupiah, dengan pemberatan khusus jika korbannya adalah anak.
Tidak hanya itu, hukum Indonesia tidak mengenal mediasi penal untuk kasus pemerkosaan. Karena kasus pemerkosaan (termasuk pemerkosaan terhadap korban anak) merupakan delik umum, sehingga, proses hukum harus tetap berjalan meskipun korban maupun perwakilannya telah mencabut laporan tersebut. Bahkan, bila korban dipaksakan untuk menikah dengan pelaku, hal ini justru menambahkan jeratan pidana, karena UU TPKS mengatur bahwa pemaksaan perkawinan termasuk bentuk kekerasan seksual. Artinya, Upaya aparat desa atau keluarga pelaku yang memaksakan penyelesaian damai justru dapat dijerat pidana karena menghalangi proses hukum.
Kesimpulan
Pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang secara tegas dilarang oleh hukum Indonesia. Dalam konteks korban adalah anak, maka penyelesaian perkaranya tidak dapat dibenarkan untuk ditempuh melalui jalur perdamaian secara kekeluargaan saja. Hal ini karena, pemerkosaan terhadap anak termasuk tindak pidana dengan sifat delik umum, sehingga proses hukum tetap harus berjalan meskipun laporan telah dicabut oleh korban maupun perwakilannya.
Kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Purworejo menjadi contoh nyata betapa berbahayanya penyelesaian secara kekeluargaan bagi korban. Tekanan dari lingkungan sosial, keterlibatan aparat dan perangkat desa dalam mendorong perdamaian, serta praktik uang damai menunjukkan lemahnya komitmen perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan. Karena akan berdampak pada hilangnya rasa aman dan kepercayaan anak terhadap lingkungan dan lembaga hukum, serta menambah luka trauma fisik dan psikologis yang semakin mendalam bagi korban.
Selain itu, bila perkara pemerkosaan diselesaikan secara kekeluargaan, hal ini justru akan menciptakan impunitas bagi pelaku. Dimana pelaku tidak akan merasakan penderitaan seperti yang dialami korban, Justru malah akan menimbulkan risiko terjadinya kekerasan seksual berulang yang lebih besar di masyarakat. Padahal korban pemerkosaan (termasuk yang masih anak-anak) telah direnggut hak atas tubuhnya secara paksa. Sehingga penyelesaian dengan cara tersebut sama saja telah menghilangkan hak atas perlindungan dan keadilan bagi korban. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak bukan lagi dipandang sebagai persoalan privat atau urusan keluarga saja, melainkan sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang serius. Negara wajib hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional, yang memberikan penanganan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak supaya keadilan dapat benar-benar terwujud dan tragedi serupa tidak terus berulang terjadi di tengah masyarakat.
Usulan dan Saran
Bagi Masyarakat
Masyarakat perlu membangun kesadaran kolektif bahwa pemerkosaan, khususnya terhadap anak, bukan lagi mengenai suatu persoalan aib keluarga yang harus ditutup rapat, melainkan sebagai kejahatan serius yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Budaya menyalahkan korban, tekanan sosial untuk berdamai, serta anggapan bahwa uang serta perkawinan dapat “menyelesaikan” peristiwa pemerkosaan harus segera dihentikan karena justru hal ini dapat memperparah penderitaan bagi korban. Lingkungan sekitar seharusnya berperan sebagai ruang aman yang memberikan dukungan moral yang memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada korban, bukan sebaliknya. Dengan membangun empati, keberanian untuk melapor, serta sikap tegas menolak penyelesaian kekeluargaan, masyarakat turut berkontribusi dalam memutus mata rantai kekerasan seksual dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Bagi Penegak Hukum
Penegak hukum harus menempatkan kepentingan terbaik bagi korban, khususnya terhadap anak, sebagai prinsip utama dalam setiap penanganan kasus pemerkosaan. Aparat kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan wajib menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi sosial maupun tekanan pihak tertentu. Praktik “menengahi” perkara pemerkosaan melalui jalur damai, mendorong pencabutan laporan, atau membiarkan penyelesaian di luar hukum merupakan bentuk penyimpangan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan. Oleh karena itu, penguatan perspektif korban, pelatihan khusus penanganan kejahatan seksual, serta pengawasan internal yang ketat terhadap aparat menjadi kebutuhan mendesak agar penegakan hukum benar-benar berfungsi sebagai alat perlindungan, bukan justru menjadi sumber trauma baru bagi korban.
Bagi Negara
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual melalui kebijakan yang tegas, sistem hukum yang responsif, dan layanan pemulihan yang komprehensif. Negara harus memastikan bahwa peraturan perundang-undangan, seperti UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten di seluruh wilayah. Selain penegakan hukum yang tegas, negara juga perlu memperkuat akses rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial bagi korban tanpa membebankan tanggung jawab tersebut kepada keluarga korban semata. Dengan kehadiran negara yang nyata dan berpihak pada korban, kepercayaan publik terhadap hukum dapat dipulihkan, sekaligus menegaskan bahwa pemerkosaan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































