MEDAN- Pembangunan tidak cukup hanya dirancang dari balik meja. Di tengah beragamnya persoalan sosial yang dihadapi masyarakat, suara warga menjadi bagian penting dalam menentukan program pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Prinsip tersebut semakin mendapat perhatian dalam proses perencanaan pembangunan di Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas menegaskan bahwa pembangunan perlu direncanakan secara sistematis, terukur, dan terintegrasi. Dalam proses tersebut, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) menjadi salah satu ruang bagi berbagai pihak untuk membahas arah pembangunan.
Bagi bidang kesejahteraan sosial, perencanaan partisipatif memiliki arti yang lebih luas. Masyarakat bukan sekadar penerima program, tetapi dapat ditempatkan sebagai pihak yang ikut mengidentifikasi masalah, menentukan kebutuhan, menyusun prioritas, hingga mengawasi pelaksanaan program.
Bukan Sekadar Mengumpulkan Usulan
Selama ini, perencanaan pembangunan sering kali dipahami sebagai proses pemerintah menentukan program yang kemudian diberikan kepada masyarakat. Namun, pendekatan tersebut berisiko membuat program tidak sepenuhnya sesuai dengan persoalan yang dihadapi warga.
Padahal, masyarakat memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi lingkungannya. Mereka mengetahui persoalan yang mungkin tidak terlihat dalam data administratif, mulai dari kesulitan mengakses layanan sosial, masalah ekonomi keluarga, hingga hambatan yang dialami kelompok rentan.
Karena itu, partisipasi masyarakat seharusnya tidak berhenti pada tahap menyampaikan usulan. Partisipasi yang bermakna berarti masyarakat memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Hal ini sejalan dengan perkembangan kebijakan perencanaan pembangunan. Pada 2026, Bappenas menyebut adanya Surat Edaran Partisipasi Masyarakat (SE Parmas) yang memberikan panduan teknis mengenai partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam penyusunan RKPD, termasuk instrumen pemantauan dan evaluasi.
Kelompok Rentan Tidak Boleh Tertinggal
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam perencanaan sosial adalah keterlibatan kelompok rentan. Masyarakat tidak memiliki kemampuan dan sumber daya yang sama dalam menyampaikan kebutuhan mereka.
Penyandang disabilitas, lanjut usia, keluarga miskin, anak, maupun kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan publik dapat menghadapi hambatan lebih besar untuk berpartisipasi.
Bappenas menilai bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar pembangunan dapat menjangkau kelompok rentan. Salah satu contoh yang disoroti adalah praktik Musrenbang Inklusi Kelompok Rentan (MUSIK KEREN) di Nusa Tenggara Timur.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perencanaan sosial tidak hanya berbicara mengenai berapa banyak program yang dibuat, tetapi juga siapa yang dilibatkan dan siapa yang mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Data dan Suara Masyarakat Harus Berjalan Bersama
Partisipasi masyarakat memang penting, tetapi perencanaan juga membutuhkan data yang akurat. Program sosial akan sulit mencapai sasaran apabila pemerintah tidak memiliki informasi yang memadai mengenai kondisi masyarakat.
Bappenas menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dikembangkan untuk menyediakan data sosial-ekonomi yang lebih akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Data tersebut diharapkan dapat mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan.
Dengan demikian, perencanaan kesejahteraan sosial idealnya menggabungkan data dan pengalaman masyarakat. Data dapat menunjukkan siapa yang membutuhkan intervensi, sementara masyarakat dapat membantu menjelaskan mengapa persoalan tersebut terjadi dan bentuk solusi seperti apa yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
Di Sinilah Praktik Perencanaan Kesos Berperan
Dalam praktik kesejahteraan sosial, perencana tidak hanya dituntut mampu menyusun program, tetapi juga memahami kebutuhan masyarakat secara komprehensif. Prosesnya dapat dimulai dari identifikasi masalah, pengumpulan data, pemetaan potensi dan sumber daya, penentuan prioritas, penyusunan program, hingga monitoring dan evaluasi.
Peran tersebut juga tercermin dalam struktur perencanaan nasional. Bappenas memiliki Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial yang antara lain bertugas melakukan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta penguatan perencanaan penurunan kemiskinan berbasis bukti.
Sementara itu, Direktorat Kemandirian Sosial dan Ekonomi Bappenas mencakup aspek pemberdayaan sosial individu dan keluarga, pengembangan kemandirian masyarakat berbasis komunitas dan wilayah, pendampingan pembangunan, serta analisis data sosial-ekonomi masyarakat.
Artinya, praktik perencanaan kesejahteraan sosial memiliki posisi penting dalam memastikan pembangunan tidak hanya menghasilkan program, tetapi juga menciptakan perubahan yang nyata bagi masyarakat.
Dari Masyarakat, Untuk Masyarakat
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah perencanaan sosial tidak hanya dapat diukur dari tersusunnya dokumen atau terlaksananya kegiatan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah program tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat?
Perencanaan yang baik seharusnya mampu menghubungkan data, kebutuhan masyarakat, potensi lokal, sumber daya pemerintah, serta keterlibatan berbagai pihak. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang memiliki suara dan peran dalam menentukan masa depannya sendiri.
Pembangunan yang demikian bukan hanya lebih partisipatif, tetapi juga berpeluang menjadi lebih inklusif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Sebab, kesejahteraan sosial pada akhirnya bukan sekadar tentang seberapa banyak bantuan atau program yang diberikan, melainkan tentang seberapa jauh masyarakat memiliki kesempatan untuk hidup lebih mandiri, berdaya, dan sejahtera.
Sumber:
Kementerian PPN/Bappenas. (2026). Bappenas Gelar Kick Off Meeting Musrenbangnas 2026, Pastikan Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah.
Kementerian PPN/Bappenas. (2026). Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Pembangunan Responsif Gender dan Inklusif.
Kementerian PPN/Bappenas. (2025). Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional: Solusi Perencanaan Pembangunan yang Lebih Tepat Sasaran.
Kementerian PPN/Bappenas. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial — Tugas dan Fungsi.
Kementerian PPN/Bappenas. Direktorat Kemandirian Sosial dan Ekonomi — Tugas dan Fungsi.
Nama:Tessalonika Christmas
NIM:250902039
Mata Kuliah: Praktek Perencanaan Pekerja Sosial
Dosen Pengampu: Dr. Hairani Siregar S.Sos., M.SP.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































