Jakarta – Kepastian hukum atas rumah tinggal menjadi hal penting bagi masyarakat dalam menjaga aset keluarga untuk jangka panjang. Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal agar meningkatkan status haknya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM dinilai dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat karena pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB dapat memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut, khususnya untuk rumah dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Ia menjelaskan, proses perubahan hak dirancang sederhana agar mudah diakses masyarakat. Persyaratan yang diperlukan pun relatif mudah dipenuhi.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.
Selain proses yang sederhana, biaya layanan perubahan hak juga dinilai terjangkau. Menurut Shamy Ardian, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50.000 dengan estimasi penyelesaian sekitar lima hari kerja.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN menilai perubahan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, status SHM juga meningkatkan nilai perlindungan aset bagi keluarga di masa depan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” pungkas Shamy Ardian.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
































































