Pada hari ini senin, tanggal 19, bulan januari, tahun 2026, bertempat di Kantor Reje Desa Timangan Gading, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pemaparan Program Kerja Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Kelompok 71 UIN Sultanah Nahrasiyah.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
Perangkat Desa Timangan Gading
Kapolsek Kebayakan
Mahasiswa KPM Kelompok 71 UIN Sultanah Nahrasiyah
Adapun agenda kegiatan adalah pemaparan dan pembahasan program kerja KPM Kelompok 71 yang akan dilaksanakan selama masa pengabdian di Desa Timangan Gading, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam pemaparan tersebut, KPM Kelompok 71 menyampaikan beberapa program kerja yang meliputi bidang pendidikan,social,pertanian dan gizi. Program-program tersebut mendapat tanggapan, masukan, serta dukungan dari perangkat desa dan Kapolsek Kebayakan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Kapolsek Kebayakan menyampaikan apresiasi serta arahan terkait pentingnya koordinasi, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menjalin kerja sama yang baik antara mahasiswa KPM, perangkat desa, dan masyarakat.Dengan adanya kegiatan pemaparan program kerja ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dan mendukung pelaksanaan program KPM Kelompok 71 UIN Sultanah Nahrasiyah di Desa Timangan Gading.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Timangan Gading, 19 January 2026
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































