ARGA MAKMUR – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan razia atau penggeledahan rutin pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (4/2).
Kegiatan razia dimulai pukul 14.30 WIB hingga selesai dan dilaksanakan di area blok hunian A (Anggrek) Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Ganang Mahardiko, didampingi Kasubsi Pelayanan Tata Tertib Rio Trisna, serta melibatkan jajaran staf KPLP, staf Kamtib, anggota jaga Regu IV (siang), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan humanis terhadap kamar hunian WBP dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Razia ini merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan guna menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan kondusif.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang yang tidak diperkenankan berada di dalam lapas karena berpotensi disalahgunakan. Barang-barang tersebut antara lain dua buah sikat gigi, dua buah pipa rokok, dua buah alat cukur kumis, satu botol kaca, satu cermin kaca, dan satu kaleng rokok. Seluruh barang hasil razia kemudian diamankan oleh petugas untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Meski demikian, dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone maupun narkotika (NIHIL). Selama pelaksanaan razia, situasi di dalam lapas terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.
Melalui kegiatan penggeledahan rutin ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan tata tertib sebagai bagian dari upaya menciptakan lapas yang bersih dari barang terlarang serta mendukung terwujudnya pemasyarakatan yang aman dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































