Masyarakat adat di Papua meyakini bahwa, hutan bukan sekadar kawasan yang dipenuhi oleh pepohonan. Hutan adalah ruang hidup yang menyatu dengan identitas, sejarah, dan hubungan sosial mereka. Di Papua Selatan, masyarakat adat hidup dengan keterikatan yang sangat kuat terhadap alam. Mereka sering melakukan kegiatan berburu, mengambil sagu, mengumpulkan hasil hutan, serta melaksanakan ritual adat yang diwariskan turun‑temurun. Oleh karena itu, Tanah dan hutan tidak hanya dipandang sebagai sumber ekonomi, tetapi sebagai ruang yang menyimpan memori keluarga, relasi sosial, dan nilai budaya yang dijaga dari generasi ke generasi selanjutnya. Transformasi hutan adat menjadi proyek pangan di Papua ini bukan hanya tentang perubahan wilayah saja, tetapi juga pergeseran makna tanah dalam pandangan dan diyakini masyarakat adat.
Wilayah di Papua Selatan dianggap memiliki potensi lahan luas yang strategis untuk pertanian dalam jangka panjang. Program ini dibenarkan dengan narasi krisis pangan global dan kebutuhan nasional yang mendesak. Namun, rencana pembangunan ini mulai memunculkan kekhawatiran yang mendalam dari masyarakat adat Papua. Penggundulan hutan dan perubahan penggunaan lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka dianggap tidak hanya mengganggu akses atas lahan, tetapi juga membahayakan struktur sosial dan budaya yang telah bertahan disana selama ratusan tahun.
Bagi masyarakat adat Papua, tanah dan hutan bukanlah menjadi suatu komoditas yang semata-mata hanya dihitung berdasarkan luas tanah atau banyaknya produksi, tetapi di dalamnya terdapat jalur berburu para sesepuh, tempat sakral, lokasi yang menyimpan kenangan keluarga dan sejarah komunitas. Ketika perubahan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa adanya komunikasi yang memadai, yang muncul bukan hanya rasa ketakutan, tetapi juga rasa kehilangan yang mendalam. Yang ironisnya, banyak sekali masyarakat adat di sana yang tidak menolak dengan adanya pembangunan secara mutlak. Mereka justru lebih terbuka terhadap perubahan yang masuk ke wilayah mereka, dengan syarat mereka juga dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Permasalahan ini muncul bukan karena mereka menolak masuknya sebuah perubahan baru di wilayah tersebut, tetapi karena mereka hanya menerima keputusan dari satu pihak saja, tanpa adanya ruang partisipasi yang layak untuk menyampaikan pendapat. Dalam perspektif hak asasi manusia hal ini justru dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), di mana masyarakat adat berhak untuk mengetahui, menyetujui, dan membatasi setiap kegiatan di wilayah mereka.
Dalam hal ini terdapat perbedaan sudut pandang yang sangat signifikan antara negara dan masyarakat adat di sana. Negara berpendapat bahwa wilayah tersebut termasuk bagian dari pengembangan pembangunan nasional dan ketahanan pangan. Sementara itu sudut pandang dari masyarakat adat Papua meyakini bahwa hutan mempunyai makna yang berbeda, yaitu sebagai ruang kehidupan yang terikat kuat dengan nilai budaya, sosial, dan spiritual yang tidak mudah untuk tergantikan, permasalahan seperti ini sebenarnya bukan suatu hal baru yang dapat terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Namun, di Papua, perbedaan ini sangat berpengaruh dengan persoalan identitas etnis, keberlanjutan budaya disana, dan sejarah para leluhur yang sudah ada sejak lama di wilayah tersebut. Walaupun dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak‑hak tradisionalnya. Tetapi dalam realita pembangunannya, justru ruang partisipasi untuk berpendapat dan berdiskusi dengan masyarakat adat masih belum sepenuhnya tercapai secara maksimal. Akibatnya, rencana pembangunan yang semulanya dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan justru berisiko memunculkan adanya ketegangan sosial dan menurunkan rasa kepercayaan masyarakat adat terhadap negara. Padahal, masyarakat adat di Papua masih menyimpan harapan yang besar terhadap rencana pembangunan ini, agar dapat dijalankan dengan cara yang lebih adil dan menghormati keberadaan mereka.
Masyarakat adat disana memiliki tradisi musyawarah adat yang biasanya digunakan untuk menyelesaikan persoalan bersama. Pada tradisi ini, masyarakat disana mengadakan pertemuan adat dengan melibatkan kepala suku, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak keluarga yang berkaitan dengan persoalan. Dalam musyawarah tersebut, setiap pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum keputusan akhir diambil secara kolektif. Musyawarah adat sebenarnya bisa menjadi salah satu jalan tengah yang strategis, karena melalui mekanisme itu pembangunan tetap dapat dilanjutkan, tanpa mengabaikan martabat, hak, dan juga keterlibatan masyarakat adat sebagai bagian dalam proses.
Dalam perspektif hukum adat, persoalan yang ada di Papua Selatan ini bukan hanya mengenai perubahan fungsi lahan, tetapi juga mengenai pertemuan antara hukum negara dan hukum adat yang belum sepenuhnya saling berdampingan dan menghormati. Diperjelas juga dalam Teori Pluralisme salah satu teori hukum adat yang menjelaskan bahwa dalam satu komunitas dapat beroperasi lebih dari satu sistem hukum secara bersamaan, sementara teori keadilan adat menegaskan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari kompensasi, tetapi juga dari terlaksananya hubungan sosial, tempat-tempat sakral, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Oleh sebab itu, dalam proyek pangan di Papua, keterlibatan masyarakat adat sejak awal menjadi sangat krusial agar pembangunan dapat berlangsung tanpa mengesampingkan hak dan martabat mereka, sebagaimana diungkapkan dalam prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Papua Selatan menunjukkan bahwa pembangunan tidak harus bertentangan dengan tradisi, keduanya dapat saling mendukung jika negara memberikan kesempatan partisipasi yang cukup bagi masyarakat adat. Ketika hutan adat dikonversi menjadi proyek pangan negara, yang dipertaruhkan bukan hanya produksi padi saja, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap janji keadilan dalam konstitusi dan sistem hukum di Indonesia. Dengan begitu, pembangunan yang adil tidak hanya menentukan batas wilayah pada peta, melainkan menghormati otoritas kepala suku, tokoh adat, struktur keluarga adat, serta pengakuan bahwa tanah mereka bukan hanya sebuah komoditas, melainkan sebagai simbol identitas, dan sumber kehidupan disana.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































