Timphan merupakan kue khas Aceh yang turut dihadirkan dalamsetiap acara di desa Seumiyong. Makanan yang berbahandasar tepung ketan putih tersebut menjadi makanan pencucimulut pada saat acara sedang berlangsung. Acara yang diadakantermasuk acara keagamaan, yaitu aqiqah yang diadakan olehsalah satu warga desa Cot Semiyong.
Acara aqiqah tersebut diadakan pada hari Jumat,
5 Desember2025. Kegiatan itu dihadiri oleh warga desa Cot Seumiyongbeserta seluruh
mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat(KPM)
kelompok 34. Selain itu, mahasiswa turut
membantuproses pembuatan timphan dengan cara
membentuk adonan keatas daun pisang, hingga
tahap pengukusan. Acara tersebutberjalan dengan
lancar dan terstruktur.
Proses pelaksanaan acara tersebut, Ulfa selaku
sekretaris KuliahPengabdian Masyarakat (KPM)
kelompok 34 memberikanasumsi dan harapan
terkait makanan khas Aceh (timphan),
“Bagi saya anak rantau yang berasal dari luar
Aceh merasakancita rasa yang luar biasa dari
timphan ini, semoga adatpenyajian makanan
tradisional ini terus dapat dikembangkanturun-temurun ke generasi selanjutnya”, tuturnya pada
tanggal 5 Desember 2025.
Kegiatan partisipasi mahasiswa Kuliah
Pengabdian Masyarakat(KPM) dalam pembuatan
kue timphan menjadi hal baru yang harus
diketahui dan dipelajari oleh anak-anak muda pada masa sekarang. Hal tersebut dilakukan untuk
meningkatkan solidaritasantara warga desa Cot Seumiyong dengan mahasiswa KuliahPengabdian
Masyarakat (KPM).
Penulis: Haula Lutfia
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































