Cot Merbo, Kuta Makmur – Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) UIN Sultanah Nahrasiyah Kelompok 5 yang bertugas di Gampong Cot Merbo melaksanakan aksi galang dana dengan metode door to door atau mengutip sumbangan dari rumah ke rumah. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir dan longsor di wilayah sekitar.
Mahasiswa berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya untuk mengajak warga ikut berbagi. Bantuan yang diterima beragam, termasuk uang tunai, beras, pakaian layak pakai, dan kebutuhan pokok lainnya.
Salah satu perwakilan mahasiswa KPM kelompok 5, menyampaikan bahwa metode door to door dipilih agar lebih mendekatkan mahasiswa dengan masyarakat serta memudahkan warga yang ingin berdonasi. “Kami berharap bantuan yang terkumpul dapat segera disalurkan dan membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang terkena musibah,” ujarnya.

Warga Cot Merbo memberikan respons positif terhadap kegiatan ini dan turut berpartisipasi memberikan sumbangan sesuai kemampuan masing-masing.
Seluruh bantuan yang terkumpul akan disalurkan langsung ke lokasi terdampak banjir dan longsor sesuai kebutuhan masyarakat.
Penulis: Khadijah Gayo, Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































